Desak Tuntaskan Kasus Jetty

Desak Tuntaskan Kasus Jetty

Pejabat Kejaksaan Enggan Berkomentar CIREBON– Hingga saat ini kasus proyek jetty (tempat menyandarkan kapal saat berlabuh di pinggir pantai) di Cangkol senilai Rp407 juta, masih belum jelas rimbanya. Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon diminta serius dalam menyelesaikan kasus tersebut. Aktivis dari Yabpeknas Cirebon Wahyu Septaji SH mengatakan, jika kasus itu sudah dianggap tidak perlu dilanjutkan dan akan di berikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), maka langkah itu harus dipublikasikan kepada masyarakat luas, seperti saat menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. “Kumpulkan media massa, katakan kasus ini sudah di SP3. Jika memang itu di SP3,” ucapnya kepada Radar, Jumat (10/5). Sebaliknya, jika kasus tersebut masih berjalan, masyarakat mengharapkan kejaksaan bergerak cepat dalam menyelesaikannya. Sebab, opini publik terhadap kasus yang berjalan di ranah penegakan hukum, masih belum 100 persen maksimal. Jika demikian, kejaksaan memiliki tanggung jawab dan beban moral untuk memberikan penjelasan dengan bekerja dengan baik dan benar. “Sejak ditetapkan tiga tersangka dua bulan lalu, kasus ini tidak lagi terdengar perkembangannya. Entah kenapa,” tukas Wahyu. Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Acep Sudarman SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen Paris Manalu SH mengatakan, penyidikan sudah selesai dilakukan. Hanya saja, dia tidak lagi berhak untuk memberikan pernyataan lebih lanjut. Pasalnya, ketua tim penyidik kasus jetty dipegang oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Hadiman SH. “Kami selaku penyidik, sudah menyelesaikan penyidikan terhadap kasus jetty,” ucapnya kepada Radar, Jumat (10/5). Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Hadiman SH enggan berkomentar lebih jauh. “Saya tidak komentar dulu tentang kasus itu (Jetty, red),” elaknya saat dikonfirmasi Radar terkait perkembangan kasus tersebut. Dalam perjalanannya, kasus jetty mulai tersiar saat kejaksaan mengumpulkan media massa lokal dan nasional dalam konferensi pers di kantor Kejari Kota Cirebon, Jl Wahidin, Rabu (13/3). Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kejaksaan, tiga tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut. Yakni, DK, Y, dan H. Ketiga tersangka itu, kata Paris saat itu, diduga kuat merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jetty di pesisir Cangkol Kota Cirebon. Di mana, pengerjaan proyek itu berada di bawah kuasa DKP3 Kota Cirebon. Diterangkan, proyek yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2012 itu, dianggarkan untuk rehabilitasi jetty senilai Rp407 juta. Namun, para pihak terkait hanya merealisasikan sebagian saja. “Dalam hal ini negara dirugikan. Kami memiliki bukti untuk itu, akan disampaikan di pengadilan nanti,” janjinya. Berbagai fakta penyimpangan lain dibeberkan penyidik Kejaksaan saat ekspos atau gelar perkara saat itu. Atas dasar itu, Pasal 2 dan 34 UU 31/1999 tentang Korupsi dijeratkan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Saat itu pula, Paris meyakinkan dan menjamin, kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan atau diberikan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3). Pasalnya, bukti dan fakta sudah lengkap dan lebih dari cukup untuk diajukan ke ruang sidang di pengadilan. Hingga saat ini, belum ada perkembangan lain terhadap kasus tersebut. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: