Imron Ingin Ada Perubahan, Sudah Ancam Geser Para Kadis

Imron Ingin Ada Perubahan, Sudah Ancam Geser Para Kadis

CIREBON-Imron Rosadi ingin langsung kerja. Setelah dilantik 17 Mei ini atau 4 hari lagi menjadi Plt Bupati Cirebon, ia ingin ada perubahan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah menggeser para kepala SKPD atau kepala dinas jika tidak bisa berinovasi dalam bidang kerja masing-masing. Imron mengaku akan langsung tancap gas melakukan pembenahan dan pembangunan di Kabupaten Cirebon. “Jelas, tentu saya akan langsung bekerja membangun Kabupaten Cirebon,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Ia juga berkeinginan membentuk sebuah tim dalam membantu memberikan masukan tentang arah pembangunan Kabupaten Cirebon. Tapi, lanjutnya, tim itu akan tergantung pada kinerja para kepala dinas. “Saya masih percaya dengan kinerja kepala dinas. Tetapi kalau kepala dinas tak punya inovasi dan kinerja yang baik, maka tim itu bisa dibentuk,” katanya. \"\"Karena itu, mantan Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon itu menegaskan akan akan langsung memantau kinerja pimpinan SKPD usai pelantikan. “Ya seperti tadi saya sampaikan. Kalau memang pimpinan SKPD tidak bisa berinovasi dalam bekerja, maka saya akan geser dulu posisinya. Kita lakukan asessment dulu dan putar posisi bagi yang kinerjanya tidak optimal dan tak berinovasi,” lanjutnya. Beberapa jabatan eselon 2 yang mengalami kekosongan juga akan menjadi prioritasnya untuk segera diisi. Imron memastikan semua pergeseran jabatan yang akan dilakukan oleh dirinya akan berkoordinasi dengan Baperjakat. “Sebenarnya pilar dari pembangunan yang akan saya laksanakan itu ada pada PNS. Jadi kalau saya kerja maksimal namun tidak disertai dengan kinerja PNS yang baik, maka pembangunan akan sulit dilakukan,” tandasnya. Sementara itu, terkait dengan calon wakil bupati yang mendampinginya kelak, ia menyerahkan sepenuhnya kepada partai. “Saya sadar, saya adalah orang baru di partai. Jadi saya serahkan semuanya sama partai (PDIP, red). Maunya juga saya tetap menjadi wakil bupati saja, tidak ingin jadi bupati. Tetapi karena memang aturannya begini (Sunjaya Purwadistra tersandung masalah, red),” tuturnya. Namun, lanjut Imron, jika dirinya boleh memilih wakil bupati, maka ada beberapa kriteria yang ingin ia sampaikan. Pertama, kata Imron, harus bisa bekerja sama dengannya, kedua yang bisa berkomunikasi dengan baik, serta yang ketiga harus mempunyai pemikiran atau konsep yang bagus untuk pembangunan Kabupaten Cirebon ke depan. Seperti diketahui, Bupati-Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024 akan dilantik Jumat 17 Mei 2019 di Bandung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Bupati terpilih yang kini menjadi terdakwa kasus gratifikasi, Sunjaya Purwadisastra, ikut dilantik. Setelah pelantikan, saat itu juga ia diberhentikan. Imron Rosadi kemudian diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt). Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan MSi membenarkan kepastian jadwal pelantikan tersebut. Iwan bahkan mengikuti rapat persiapan pelantikan yang digelar Jumat (10/5). “Kami baru saja menghadiri rapat persiapan pelantikan bupati dan wabup terpilih dengan Pemprov Jabar,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Hasil dari rapat tersebut, menurut Iwan, telah ditetapkan pelantikan Sunjaya-Imron dilakukan Jumat 17 Mei 2019. “Hasil rapat tadi Pak Gubernur telah mengajukan izin peminjaman tahanan (meminjam Sunjaya, red) kepada Pengadilan Negeri Bandung untuk tanggal 17 Mei. Jika peminjaman tahanan tersebut dikabulkan oleh PN, maka akan dilaksanakan pelantikan pada tanggal tersebut,” terang Iwan. Dalam pelantikan tersebut Sunjaya memang masih diikutkan. Tapi setelah dilantik, saat itu juga langsung diberhentikan dan Gubernur Ridwan Kamil kemudian menyerahkan SK Plt Bupati Cirebon kepada Imron Rosadi. “Jadi pelantikan, pemberhentian, lalu pengangkatan Plt,” pungkas Iwan. Sunjaya-Imron memenangkan Pilkada Kabupaten Cirebon yang digelar 27 Juni 2018. Sunjaya berstatus petahana, menggandeng Imron, sahabatnya yang juga mantan kepala Kemenag Kabupaten Cirebon. Pada rekapitulasi suara KPU Kabupaten Cirebon 4 Juli 2018,  keduanya unggul dengan perolehan 319.630 suara. Sunjaya sendiri seharusnya masih memimpin hingga akhir masa jabatan pada 19 Maret 2019, lalu dilanjutkan periode kedua 2019-2024. Tapi, Sunjaya harus berurusan dengan hukum. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018 lalu dalam kasus suap mutasi jabatan di lingkup Pemkab Cirebon. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: