Pemkab Majalengka Pastikan THR untuk ASN Cair

Pemkab Majalengka Pastikan THR untuk ASN Cair

MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memastikan ketersediaan anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para PNS dan pejabat negara, aman. Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Ahmad Sodikin menjelaskan, pemberian THR bagi pejabat negara yang didanai APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) No 36 tahun 2019 adalah PNS yang bekerja di bawah Pemda yang bersangkutan, kepala daerah dan wakil kepala daerah (Bupati/Wakil Bupati), serta anggota DPRD. “Untuk pendanaan THR sudah disiapkan di APBD kita. Besarannya aman dan sedang dihitung di BKAD. Nanti waktu pencairannya sesuai aturan,” ujarnya kepada wartawan. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lalan Soeherlan menambahkan, perkiraan pendanaan yang diperlukan untuk membayarkan THR kepada para PNS dan pejabat daerah masih sedang dikalkulasikan. Namun berkaca pada komponen penghasilan untuk THR, Lalan menyebut kemungkinan besaran pendanaan THR tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. “Sedang dihitung, kalau tahun kemarin Rp52,3 miliar. Kalau melihat komponen penghasilan yang didapat para penerima THR kemungkinan tidak beda jauh. Mungkin naik-naiknya juga cuma sampai Rp52,5 milyar,” ungkapnya. Jika mengacu pada komponen penghasilan yang didapat para penerima THR sesuai PP 36/2019, ada limit minimal yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dan limit maksimal terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: