Anak Muda Sasaran Empuk Koruptor
JAKARTA - Anda berusia muda, rupawan, dan berpenampilan menarik? Awas, bisa jadi anda menjadi target koruptor untuk mencuci uang hasil kejahatannya. Setidaknya, itulah modus yang diendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini. Lembaga itu berharap agar anak muda tidak gampang menerima hadiah. Apalagi, jika pemberian itu diberikan oleh orang yang tidak jelas pekerjaannya dan nilainya berlebihan. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyebut bisa saja pemberian itu terkait dengan tindak pidana korupsi. ’’Saya sangat menyayangkan anak muda sekarang kurang aware terhadap pencucian uang,’’ ujarn di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat. Imbauan itu tidak hanya disampaikan untuk para perempuan saja. Dari data yang dimiliki PPATK, ada juga laki-laki muda yang juga kecipratan rezeki dari koruptor. Ikatan kode etik membuat Agus tidak bisa dengan gamblang menyebut dengan detail nama koruptor atau contoh anak muda tersebut. ’’Banyak yang dialihkan ke nama-nama anak muda. Baik laki-laki atau perempuan,’’ imbuhnya. Dia meminta agar anak muda lebih kritis saat ada yang memberinya hadiah berlebihan. Sebab, kalau sudah diterima dan itu terkait dengan hasil korupsi, penerima bisa dijerat hukum juga. Agus mengibaratkan penerima hadiah itu seperti membeli barang curian di pasar gelap. Harganya memang murah, tetapi ketika polisi tahu sang pembeli bisa dikenakan pasal penadah. Nah, di UU 8/2010 tentang Pencucian Uang, penerimaan hadiah itu diatur dalam Pasal 5. Disebutkan kalau setiap menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. ’’Jadi, orang yang menggunakan barang hasil dari kejahatan saja bisa dihukum,’’ kata Agus Santoso. Di tempat yang sama, pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan membenarkan apa yang disampaikan Agus. Dia menyebut kalau penerima alias pelaku pasif juga bisa dikenakan UU TPPU. ’’Bagi mbak-mbak maupun laki-laki matre, harus lebih hati-hati saat teman atau pasangan memberi. Tidak ada yang namanya pemberian itu hanya titipan dari Tuhan. Jangan sembarangan menerima dan harus curiga,’’ tegas mantan hakim yang pernah memvonis lima Bandar gede narkoba itu. Imbauan itu muncul karena dalam beberapa kasus, terutama dugaan suap pengaturan kuota impor daging dengan terdakwa Ahmad Fathanah memunculkan fakta lain dalam pencucian uang. Pria tersebut ternyata biasa menyamarkan uang hasil kejahatan melalui beberapa teman perempuannya. Seperti yang diberitakan, dia biasa memberi mobil, jam tangan, hingga fresh money. Peringatan kepada anak muda untuk tidak gampang tergoda dengan para koruptor bukan tanpa alasan. Berdasar catatan Jawa Pos (Radar Cirebon Group) pada beberapa kasus, modus kepada anak muda itu cukup beragam. Ada yang diberi fasilitas karena hubungan pertemanan saja, dinikahi, hingga hanya menikah siri. Salah satu contoh yang sedang hangat saat ini ada pada sosok Ahmad Fathanah. Pria yang disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu memiliki skandal dengan beberapa perempuan. Sebut saja Maharany Suciyono, Ayu Azhari, Tri Kurnia Puspita dan model Vitalia Shesya. ’’Hubungan keduanya menurut pengakuan Vitalia adalah teman,’’ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP beberapa waktu lalu. Vitalia sendiri membenarkan kalau hubungannya dengan Fathanah tidak lebih dari teman hingga saat ini. Meski dia mengakui, sempat beberapa kali diminta Fathanah untuk menjadi istrinya. Belakangan, dia disebut-sebut juga punya hubungan dengan artis Novia Ardhana. Memang, usia Novia saat ini sudah menginjak 38 tahun. Namun, kuasa hukum Vitalia, Farhat Abbas menyebut Fathanah dan Novia menjalin hubungan itu delapan tahun lalu, tepatnya pada 2005. Publik juga tentu masih ingat dengan kisah fenomenal lainnya dari Irjen Djoko Susilo. Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri itu juga memiliki istri dua muda. Yang pertama adalah mantan Putri Solo 2008 bernama Dipta Anindhita. Djoko Susilo juga tercatat telah menikahi perempuan muda lainnya untuk menjadi istri kedua yakni Mahdiana. Dokumen menunjukkan kalau Mahdiana dinikahi Djoko di Kantor Urusan Agama Pasar Minggu pada 27 Mei 2001. Kedua istri tersebut pada akhirnya juga ikut dimintai keterangan oleh KPK dan hartanya ikut disita. Johan Budi juga pernah menyampaikan kalau istri-istri Djoko Susilo bisa saja dikenakan pasal pencucian uang. Apalagi, jelas bahwa beberapa aset Djoko tidak diatasnamakan dirinya tetapi para istri. ’’Asalkan ada unsur-unsur atau bukti-bukti yang memenuhi pasal-pasal di UU TPPU,’’ jelasnya. Sedangkan untuk contoh laki-laki yang mendapat fasilitas lebih dalam kasus pencucian uang adalah aktor Andhika Gumilang. Seperti diketahui, karirnya berantakan setelah diketahui menjadi suami siri dari pembobol Citibank, Melinda Dee. Di persidangan, Andhika mengaku menikah siri dengan Melinda setelah tiga bulan berkenalan. Pada 19 Januari 2012 lalu, Andhika Gumilang divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, hakim sepakat kalau Andhika telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang secara berulang dan menggunakan surat palsu. Dia lantas dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp350 juta. (dim/kim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: