Minta Bekas TPA Ilegal Cangkring Jadi RTH

Minta Bekas TPA Ilegal Cangkring Jadi RTH

CIREBON-Setelah resmi ditutup dan disegel, pembahasan alih fungsi lahan bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ilegal di Desa Cangkring, Kecamatan Plered, terus berlanjut. BPD menyarankan lahan tersebut digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pembahasan itu dilakukan di Kantor Kecamatan Plered, Rabu (15/5) kemarin. Dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, Muspika, unsur TNI dan Polri, dan lainnya. Ketua BPD Desa Cangkring H Harcan SSoS menyampaikan dan mengusulkan kepada yang hadir dalam musyawarah, agar eks TPA ditanami pepohonan. Katanya, semua menyetujui dan pembahasan lebih lanjut dengan adanya kunjungan dari komisi III DPRD Kabupaten Cirebon pada hari ini (Jumat 17/5). \"Kami usulkan agar ditanami pepohonan dan pohon-pohonnya dari Dinas Lingkungan Hidup. Sementara ini, kita ratakan dulu tanahnya. Rencana hari Jumat (hari ini, red) akan ada kunjungan dan pembahasan bersama Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon,\" ungkapnya. Harcan juga berencana, ke depan penanganan sampah di Desa Cangkring akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagai penyedia jasa atau sewa angkutan sampah. Sebelumnya, rombongan Komisi III DPRD dan DLHD Kabupaten Cirebon memastikan bakal turun dan menindaklanjuti persoalan TPS ilegal di Desa Cangkring, Kecamatan Plered, Jumat (16/5) hari ini. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan DLHD Kabupaten Cirebon, Dedi Sudarman. Menurutnya, agenda kunjungan ke Desa Cangkring, sudah diagendakan Bamus DPRD Kabupaten Cirebon sejak bulan lalu. “Jumat besok (hari ini, red) kita turun ke lokasi. Kita ingin lihat apa yang bisa kita lakukan, terkait persoalan TPS ilegal di Desa Cangkring. Karena informasi yang kita dengar ini kan dijadikan TPS oleh industri,” ujarnya. Aktivis Lingkungan Cirebon, Rizky Pratama menyebut, lokasi TPS tersebut sangat terbuka dan terlihat jelas dari jalan raya. Sehingga, sangat tidak mungkin pihak terkait tidak tahu selama tujuh tahun lamanya. “Ini sebenarnya mungkin puncaknya. Lokasinya pun di tempat terbuka dan gampang terlihat. Masalahnya kan lokasi itu sudah tujuh tahun berjalan. Dinas teknis terkait terkesan tutup mata selama ini. Padahal yang dirusak kan  lingkungan seperti sungai yang jelas ada air dan tentu udara,” bebernya. Menurutnya, yang paling fatal Sungai Soka tersebut digunakan sebagai lokasi pembuangan limbah sedot WC. Padahal, merupakan sumber air baku PDAM untuk wilayah pengolahan reservoir Babadan yang menyatu dengan aliran Sungai Bondet. “Kalau kami mendesak audit lingkungannya, terkait tingkat kerusakan dan dampak negatif. Pihak-pihak yang selama ini membuang sampah di situ terutama industri harus ikut bertanggung jawab memulihkan kondisi awal wilayah tersebut. Apalagi, ini di bantaran sungai. Ada sanksinya dan harus dijalankan,” imbuhnya. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: