Segera Edarkan Card Reader
Minta Mendagri Tepati Janji SUMBER- Lambatnya kinerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyelesaikan persoalan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) disesalkan pemerintah daerah. Selain lambat, program e-KTP persiapannya kurang matang. Pasalnya, sampai saat ini target e-KTP ngaret sampai akhir 2013. Ketua Komisi I DRPD Kabupaten Cirebon Doddy T Basuni mengatakan, pihaknya akan mendesak kemendagri agar segara mengedarkan alat pembaca e-KTP, yakni card reader. Sebab, masyarakat sekarang sudah dilarang untuk memfotokopi e-KTP. “Kami akan melayangkan surat agar kemendagri untuk menyebarkan card reader, karena banyak masyarakat merasa kesulitan jika ingin melakukan berbagai macam persyarakat untuk kepentingannya. Artinya jangan berlarut-larut,” ujar Doddy, kepada Radar, Minggu (12/5). Dijelaskan Doddy, sebetulnya e-KTP boleh difotokopi satu kali dan sisanya menggunakan copy dari hasil utama. Bila ada instansi pemerintah dan swasta baik perbankan dan lain sebagainya yang meminta syarat copy kartu tanda penduduk, dia meminta copy e-KTP tidak usah diberikan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pergantian foto atau pemalsuan. “Artinya jangan difotokopi oleh bank, yang boleh dilakukan adalah membuka data akurasi dalam e-KTP dengan menggunkan card reader,” tuturnya. Dikatakannya, pemerintah daerah, sampai saat ini belum tahu kapan card reader itu dibagikan. Bahkan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (disdukcapil) kebingungan dengan keputusan baru dari kemendagri. Lambannya instansi yang dipimpin Gamawan Fauzi itu juga terlihat dari surat edaran mengenai e-KTP yang hingga kini belum sampai ke pemerintah daerah. “Tidak hanya di Kabupaten Cirebon, bahkan seluruh Indonesia pun belum ada kejelasan dari kemendagri. Kenapa pernyataan e-KTP tidak boleh di fotokopi baru keluar di tahun 2013 ini? Kami pun belum tahu kapan penggandaan card reader itu dimulai,” bebernya. Seharusnya, kata Doddy, menteri dalam negeri merealisasikan pernyataannya saat launching program e-KTP. Saat acara tersebut, Gamawan sesumbar bakal mundur dari jabatannya kalau program e-KTP meleset dari target dan gagal. “Pejabat birokrat manapun harus punya rasa malu, dan itu harus digaris bawahi,” tegasnya. Terpisah, Kepala Seksi Pengolahan Tanda Penduduk (PTP) Ir Yayan Supriyatna mengatakan, mestinya pemerintah pusat sudah memperhitungkan risiko ini. Bukan setelah launching, kemudian masyarakat menerima e-KTP, tetapi kelemahannya baru diberitahukan. Pihaknya yakin, masyarakat sudah berulang kali memfotokopi e-KTP untuk berbagai persyaratan yang mengharuskan adanya copy identitas diri. “Seharusnya pemerintah menghitung apa kelebihan dan kekurangan dari program e-KTP,” ujar Yayan didampingi Kepala Bidang Data Kependudukan, Syifa Yulianto Abadi, Kamis (9/5). Dengan adanya imbauan dari kemendagri, pihaknya berharap, masyarakat cepat merespons informasi ini. Dia menganjurkan masyarakat hanya sekali memfotokopi e-KTP, selanjutnya untuk keperluan lain menggunakan dari E-KTP hasil fotokopi tersebut. “Hasil fotokopiannya dilaminanting. Nah kalau perlu-perlu buat persyaratan, ya yang difotokopi yang laminatingannya itu,” tuturnya. Namun, kata dia, persoalannya tak hanya sampai di situ. Untuk membaca e-KTP itu asli atau tidak, diperlukan card reader. Oleh sebab itu, setiap instansi pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta harus memiliki card reader untuk membaca e-KTP. “Apalagi sekarang ada edaran bahwa seluruh instansi yang menyuruh masyarakat untuk memfotokopi e-KTP dapat dikenakan sanksi,” tuturnya. Hal itu, kata dia, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang menyebutkan bahwa, apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan syarat harus memfotokopi, men-stapler dan perlakuan lain yang dapat merusak e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: