Langgar Pemberian THR, Sanksi Tegas Buat Perusahaan

Langgar Pemberian THR, Sanksi Tegas Buat Perusahaan

CIREBON - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon mengancam akan menindak tegas perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan pemberian THR kepada para karyawannya. Sanksi paling berat adalah pemberhentian kegiatan usaha di perusahaan tersebut. Kabid Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Rio Eka Nanjaya kepada Radar Cirebon mengatakan, pihaknya sudah menentukan aturan pemberian THR perusahaan kepada para karyawan. “Jadi, paling lambat satu minggu sebelum hari raya, perusahaan wajib sudah memberikan THR kepada para karyawannya,” ujarnya kepada Radar Cirebon, (23/5). Besaran THR menurut Rio, adalah seratus persen dari total gaji yang diberikan kepada karyawan. Hitungan besarannya satu kali gaji karyawan. Kalau misalkan gaji karyawan tersebut Rp2 juta, maka THR yang diperoleh harus Rp2 juta, tidak boleh kurang. Pihaknya membuat pos pengaduan THR yang bertempat di kantornya. “Kita buat pos pengaduan. Jadi, silakan bagi karyawan atau buruh yang merasa menerima THR tidak sesuai aturan atau bahkan tidak menerima THR, laporkan dan adukan kepada pos pengaduan yang kami buat,” imbaunya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, maka pihaknya bisa memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar dalam memberikan THR. “Kalau yang melanggar jelas ada sanksi. Dan sanksinya itu bertahap sesuai pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Berawal dari teguran,” tegasnya. Bahkan ada juga sanksi yang berupa denda ketika melanggar aturan. Seperti denda lima persen dari nilai total THR yang diberikan kepada karyawan. Dan denda lima persen itu, nanti diberikan kepada karyawan yang dilanggar pemberikan THR-nya oleh perusahaan. Sanksi paling besar, menurut Rio, diberhentikannya kegiatan usaha perusahaan tersebut. Artinya, perusahaan sudah tidak boleh melaksanakan kegiatan usahanya lagi. (den)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: