Pengangkatan Honorer K2 Harus Tes
SUMBER - Upaya para tenaga honorer kategori dua (K2) agar tidak ada tes dalam pengangkatannya, ternyata mentok. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara RI, tetap mengadakan tes kompetensi dasar dan bidang kepada para tenaga honorer tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon H Supadi Priyatna SH MSi menjelaskan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara RI melalui Badan Kepegawaian Nasional tidak bisa mengubah ketetapan SK No 9 Tahun 2012 yang yang mengharuskan adanya uji kompetensi dasar dan bidang bagi para tenaga honorer kategori dua yang ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Keputusannya tetap harus tes,” tuturnya. Keputusan tersebut merupakan oleh-oleh BKPPD yang mendatangi langsung Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara RI bersama komisi I DPRD Kabupaten Cirebon serta perwakilan Forum Tenaga Honorer Kategori Dua Kabupaten Cirebon, kemarin (15/5). Lebih jauh, pihaknya mengimbau kepada para tenaga honorer untuk kembali belajar sejumlah ilmu pengetahuan guna persiapan menghadapi tes yang rencananya akan dilaksanakan pada September mendatang. Sehingga, 1.768 tenaga honorer kategori dua yang ada di Kabupaten Cirebon bisa masuk kuota 30 persen nasional. “Mau tidak mau harus terima dan kembali belajar lagi agar lebih siap,” ucapnya. Pihaknya membantah terkait kabar bahwa tahun ini akan ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk umum. Karena hingga saat ini, belum ada aturan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara yang mengizinkan daerah membuka lowongan tersebut. “Kabar tidak benar itu, tes tersebut hanya untuk tenaga honorer kategori dua, bukan umum,” jelasnya. Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Dody T Basuni SH membenarkan kabar tersebut. Dody menambahkan, seluruh tenaga honorer yang sudah terdaftar sebagai kategori dua akan mengikuti tes yang serempak dilaksanakan secara nasional dengan lokasi di daerahnya masing-masing. Kemudian, setelah tes akan ada penilaian dari konsorsium perguruan tinggi yang sudah bekerja sama dengan KemenPAN dan BKN. “Kuotanya hanya 30 persen dari total seluruh tenaga honorer se-Indonesia, dengan parameter passing grade yang sudah ditentukan secara nasional,” imbuhnya. Bagaimana dengan honorer yang tidak lulus? Berdasarkan keterangan BKN, kebijakan semuanya diserahkan kepada daerah masing-masing yang memperkerjakan mereka, karena tes ini hanya dilakukan sekali tanpa ada pengulangan. “Tidak akan ada lagi penerimaan PNS dari kategori dua. Makanya, saya sarankan untuk belajar lagi agar tenaga honorer kategori dua Kabupaten Cirebon nilainya memenuhi passing grade nasional sebagai prasyarat lulus dan diangkat jadi PNS,” pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: