Pertamina Anggap Sudah Selesai
Warga Cemara Tuntut Ganti Rugi Pencemaran INDRAMAYU – Ratusan warga Desa Cemara, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, melakukan aksi unjuk rasa ke Pertamina RU-VI Balongan, Kamis (16/5). Mereka menuntut Pertamina agar memberikan ganti rugi terhadap warga yang terkena dampak pencemaran beberapa tahun yang lalu. Dengan menggunakan kendaraan truk, mereka sempat mampir ke gedung DPRD Indramayu yang sudah dijaga ketat aparat kepolisian. Di lokasi itu mereka juga sempat melakukan orasi namun hanya sebentar, dan mereka langsung menuju tujuan utama, yaitu Pertamina RU-VI Balongan. Sementara sejumlah perwakilan massa sempat berdialog dengan perwakilan DPRD. Di antaranya Kepala Desa Cemara, Kecamatan Cantigi, Jenudin SPd, serta koordinator aksi Rusdi Anwar, dan beberapa perwakilan massa lainnya. Mereka diterima oleh Ketua Komisi D, Syaefuddin, dan anggota Komisi D Hj Cuengsih, serta dihadiri Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Drs H Zakaria Joko Hartawan MM. Jenudin mengungkapkan, kedatangannya bersama warga ke DPRD Indramayu tidak lain untuk minta bantuan, agar keinginan warga Desa Cemara Kecamatan Cantigi bisa dikabulkan. “Kami sudah mengadu ke Kantor Lingkungan Hidup beberapa kali, dan kali ini kami melakukan unjuk rasa untuk menuntut hak rakyat,” tandasnya. Sementara menurut Rusdi Anwar, warga Desa Cemara sebenarnya hanya ingin menuntut hak kepada Pertamina. Pasalnya desa-desa lainnya sudah mendapatkan ganti rugi namun Desa Cemara justru belum. Ketua Komisi D DPRD Indramayu Syaefuddin mengatakan, Komisi D sebenarnya juga sudah siap untuk mengundang pihak Pertamina pada tanggal 20 Mei 2013 mendatang. Tujuannya tidak lain untuk meminta penjelasan kepada pihak Pertamina terkait tuntutan masyarakat Cantigi tersebut. Sementara Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu Drs H Zakaria Joko Hartawan mengatakan, Desa Cemara pada tahun 2008 memang masih masuk ke Kecamatan Losarang. Baru pada tahun 2011 mengalami pemekaran dan masuk wilayah Kecamatan Cantigi. Joko juga mengaku, tidak tahu berapa luas areal yang tercemar di Desa Cemara, Kecamatan Cantigi. Menurutnya, berdasarkan informasi dari desa setempat, luas lahan yang tercemar mencapai 3000 hektare, dengan pemilik sekitar 500 orang. Tapi menurut Joko, data tersebut masih belum valid, karena belum ada verifikasi. Ketika sejumlah perwakilan massa melakukan dialog dengan DPRD, ratusan massa ternyata memilih untuk mendatangi Kilang Pertamina RU-VI Balongan. Di depan Kilang mereka kembali melakukan orasi menuntut kepada Pertamina RU-VI Balongan agar memberikan hak masyarakat Desa Cemara Kecamatan Cantigi. Sayang kehadiran mereka sama sekali tidak mendapat tanggapan dari pihak Pertamina. Di tempat terpisah, Kepala Hupmas Pertamina RU-VI Balongan Yudi Nugraha mengaku, heran dan tidak mengerti dengan aksi demo yang dilakukan warga untuk menuntut ganti rugi akibat pencemaran. Menurutnya, persoalan ganti rugi tersebut sebenarnya sudah selesai. Bahkan pencairan ganti rugi telah dilakukan dalam dua tahap, bagi 22 desa di 4 kecamatan dengan nilai mencapai Rp97 miliar. “Untuk masalah ganti rugi sebenarnya udah selesai dan ditutup, dan kami telah melaksanakan sesuai dengan kesepakatan,” tandas Yudi. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: