Pasca Vonis Sunjaya, Sebaiknya Imron Segera Jadi Bupati Definitif

Pasca Vonis Sunjaya, Sebaiknya Imron Segera Jadi Bupati Definitif

CIREBON- Akademisi IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sugianto SH MH meminta Gubernur Jawa Barat segera memproses Plt Bupati Cirebon Drs H Imron Rosyadi MAg menjadi bupati definitif. Desakan itu muncul, pasca putusan Majelis Hakim Tipikor PN Bandung yang menjatuhkan vonis lima tahun kepada Bupati Cirebon nonaktif Dr H Sunjaya Purwadisastra MSi. “Dengan telah divonis penjara 5 tahun kepada Sunjaya Purwadisastra oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung dan sudah berkekuatan hukum tetap, tentunya Plt Bupati Cirebon H Imron Rosyadi bias segera dipercepat pelantikan sebagai bupati definitif periode 2019-2024,” ujar Sugianto kepada Rada Cirebon,(30/5). Sugianto meminta Gubernur Jawa Barat segera berkoordinasi dengan Mendagri untuk melakukan pelantikan Imron menjadi Bupati Cirebon. Waktunya, bias pasca Lebaran atau awal Juni 2019 mendatang. Sugianto mengungkapkan, setelah Plt Bupati H Imron Rosyadi dilantik menjadi bupati definitif periode 2019-2024, maka akan banyak tugas dan tantangan menanti. Termasuk menyiapkan wakil bupati pengganti. “Tantangan ke depan, selain melaksanakan program pemerintah daerah yang harus dituangkan dalam RPJMD sebagai penjabaran dari visi-misi bupati- wakil bupati terpilih hasil pilkada pilihan rakyat, tentu harus memikirkan siapa calon untuk pendamping sebagai wakil bupati Cirebon yang diusulkan partai pengusung dalam hal ini PDIP ke DPRD. Hal tersebut sangat dibutuhkan sebagai mobilisasi dalam melaksanakan program pemerintahan daerah, sehingga bersinergi dengan DPRD sebagai mitra kerja eksekutif,” jelasnya. Sugianto mengungkapkan, ketika Gubernur Jabar lambat dalam memproses pelantikan Imron menjadi bupati definitif, maka akan sangat mengganggu kinerja Pemkab Cirebon dalam membangun Kabupaten Cirebon. “Karena saat ini, ketika pak Imron masih Plt, maka ada keterbatasan kewenangan dan akan berimbas pada kinerja pemerintahan,” bebernya. Salah satu kewenangan yang tidak bisa dilakukan Imron ketika masih menjadi Plt Bupati adalah melakukan mutasi ASN. Kalaupun melakukan mutasi, butuh proses yang cukup panjang, karena harus mendapatkan izin dari Gubernur dan Kemendagri. (den)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: