KPK Periksa Wali Kota Bandung

KPK Periksa Wali Kota Bandung

JAKARTA - Penelusuran kasus suap terhadap hakim PN Bandung, Setyobudi Tejocahyono, akhirnya menyeret Wali Kota Bandung Dada Rosada. Setelah rumahnya digeledah penyidik, rencananya besok orang nomor 1 di Kota Kembang itu akan diperiksa KPK. Dia akan menjadi saksi untuk empat tersangka sekaligus. Keempat tersangka itu adalah Hakim Setyabudi, kurir Asep Triana, Toto Hutagalung, dan Plt Kadispenda Heri Nurhayat. Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, kalau surat panggilan sudah dilayangkan kepada Dada Rosada. ’’Dada Rosada diperiksa sebagai saksi, dijadwalkan Senin (20/5),’’ terangnya. Sebenarnya, Dada Rosada sempat mendatangi KPK beberapa waktu lalu sambil membawa surat panggilan penyidik. Namun, setelah dicek ternyata surat tersebut palsu. Jadinya, dia gagal memberi keterangan soal suap yang disebut-sebut terkait dengan dana bantuan sosial Pemkot Bandung itu. Dia menyebut, Dada akhirnya dipanggil karena penyidik merasa sudah waktunya meminta keterangan kepada dirinya. Sebab, kapan seseorang perlu dipanggil atau tidak tergantung pada kebijakan penyidik. Sedangkan penggeledahan dilakukan karena KPK menemukan jejak tersangka di kediaman Dada Rosada. ’’Ada jejak tersangka di situ. Bukti-bukti yang bisa mengaitkan kepada tersangka,’’ tegasnya. Penggeledahan sendiri sudah dilakukan penyidik di dua hunian Dada. Yakni, di rumah dinas Wali Kota Bandung, Jalan Daem Kaum, dan rumah pribadi di kawasan Jalan Tirtasari, Bandung. Namun, Johan belum bisa memastikan apa saja temuan para penyidik dari penggeledahan itu. Saat disinggung apakah status Wali Kota Bandung itu bisa meningkat jadi tersangka, Johan menjawab normatif. Dia menyebut, kalau penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, bisa saja menjadi tersangka. Tetapi, hingga saat ini para penyidik belum ke arah sana dan fokus dalam pemeriksaan Dada sebagai saksi. Nama Dada ikut diseret dalam kasus itu karena keterlibatan beberapa pihak. Sebut saja Plt kadispenda yang diduga memberikan uang dalam suap tersebut. Selain itu, KPK juga menangkap Toto Hutagalung. Sosok itu disebut-sebut sebagai orang dekat Dada Rosada. Seperti diberitakan, kasus itu terkuak saat KPK melakukan tangkap tangan kepada Hakim Setyabudi. Saat penangkapan, ada Asep yang menyetorkan uang Rp150 juta. Suap itu diduga diberikan karena vonis ringan yang diberikan Setyabudi kepada para tersangka korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung. Dalam kasus yang merugikan negara Rp66,6 miliar itu, Hakim Setyabudi menghukum tujuh terdakwa dengan kurungan 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Ketujuh terdakwa itu ialah ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. (dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: