Pasca Libur Lebaraan, ASN Bolos Kerja, Tunjangan Dipotong

Pasca Libur Lebaraan, ASN Bolos Kerja, Tunjangan Dipotong

JAKARTA-Libur panjang lebaran telah usai. Para aparatur sipil negara (ASN) diharuskan masuk hari ini (10/6). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) meminta pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi dan daerah memantau kehadiran pegawainya. Menteri PAN-RB Syafruddin sudah melayangkan surat bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama. Melalui surat itu Syafruddin meminta setiap instansi pemerintah memantau kehadiran ASN sesudah masa cuti bersama. “Hasil pemantauan dilaporkan melalui https://sidina.menpan.go.id paling lambat pukul 15.00 pada hari yang sama,” ucap mantan Wakapolri itu dalam keterangan tertulis. Petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam laman tersebut. Bagi ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas, maka akan mendapatkan sanksi disiplin. Sesuai Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Penjatuhan sanksi nantinya akan dilaporkan langsung ke Menteri PAN-RB paling lambat 10 Juli. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menegaskan, ASN sudah harus masuk kerja lagi hari ini (10/6). Semua fitur pelayanan publik sudah harus aktif sepenuhnya. Setiap pimpinan instansi bertanggung jawab atas pegawainya masing-masing. Jadi, pimpinan dapat langsung memberi hukuman disiplin kepada pegawainya yang bolos dan tidak memiliki alasan yang sah. “Selain itu, bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar 2% per hari jika tidak hadir tanpa keterangan jelas,” ujar Ridwan. Menurut Ridwan, sanksi soal potongan tunjangan kinerja tidak masalah bagi pegawai. “Justru yang bikin nggak enak itu hukuman disiplin yang akan diterapkan tergantung kasusnya. Dan itu dilaporkan ke menteri (PAN-RB),” imbuhnya. Sementara Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengomentari penjatuhan sanksi pemotongan tunjangan kinerja dua persen bagi PNS yang bolos setelah libur lebaran. “Ini lucu-lucuan saja. Buat saya sanksi tersebut lucu,” katanya. Lina menuturkan jika memang sanksi tersebut untuk mendisiplinkan PNS atau ASN pada umumnya, nominal dua persen tidak ada artinya bagi para abdi negara. Menurut dia jika pemerintah ingin serius, pemotongan sanksi bisa mencapai separuh atau 50 persen. Pada prinsipnya Lina mengatakan ASN terikat dengan kedisiplinan. Jadi ketika ketentuan libur berakhir pada 9 Juni dan harus masuk pada 10 Juni, maka itu harus ditaati. Kalau ada yang melanggar, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam ketenatuan penegakan disiplin para ASN. Terkait potensi ASN yang bolos hari ini (10/6) Lina mengatakan masih ada saja. Sebab tahun ini libur setelah lebaran dinilai terlalu pendek. Jika dihitung 1 Syawal jatuh pada Rabu (5/6) maka hari ini berarti masih H+5 lebaran. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya libur setelah lebaran lebih panjang. Lina sendiri sebagai dosen memiliki waktu lebih fleksibel. Meskipun dia sendiri tahun ini menghabiskan libur lebaran di Jakarta. Lina mengatakan di kampusnya saat ini sedang masuk masa input nilai ujian akhir semester. Berbeda dengan PNS atau ASN struktural yang bekerja di kementerian, yang tak se-fleksibel dosen. Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon Ade Sutandi mengatakan hari ini ASN kembali beraktivitas bekerja seperti biasa. Ade mengatakan tidak ada toleransi apapun kepada ASN yang bolos hari ini. “Cuti bersama sudah cukup panjang. Sudah cukup untuk bersilaturahmi dan lainnya. Besok (hari ini) sudah bisa langsung beraktivitas bekerja seperti biasa,” tuturnya, kemarin. Ade mengungkapkan, Pemkab Cirebon akan melakukan sidak ke SKPD dan kecamatan untuk memastikan seluruh ASN berangkat bekerja. “Setelah apel pagi nanti akan dilanjutkan dengan sidak kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Cirebon. Nanti Pak Plt Bupati yang akan memimpin sidak,” ungkapnya. Sidak kali ini pihaknya akan membagi tiga tim agar lebih efektif. Ia memastikan setiap ASN yang kedapatan tidak hadir di hari pertama bekerja maka akan diberikan sanksi tegas. “Sanksi jelas ada untuk ASN yang tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas. Sanksinya juga bermacam-macam nanti oleh BKPSDM,” ungkapnya. Terpisah, Plt Bupati Cirebon Drs H Imron Rosyadi MAg meminta para ASN untuk kembali bekerja seperti biasa. “Ya tentu harapan kita semua ASN bisa hadir bekerja seperti semula. Mudah-mudahan semuanya diberikan kesehatan sehingga bisa masuk bekerja melayani masyarakat,” tuturnya. (han/wan/ful/den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: