KPU Bersiap Hadapi Gugatan Prabowo

KPU Bersiap Hadapi Gugatan Prabowo

JAKARTA-Sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019 tinggal menghitung hari. Pemohon dan termohon sudah menyiapkan barang bukti beserta tanggapan atas materi gugatan. Mereka siap melakukan pengujian di depan sembilan hakim konstitusi. Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin memastikan kesiapannya untuk menghadapi sidang. Ali menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban-jawaban yang hendak diberikan kepada pemohon pada sidang perdana Jumat (14/6). “Yang jelas, kami sudah siap ya,” ucapnya. Termasuk, menanggapi 51 alat bukti yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selaku pemohon. Sebelumnya, BPN memang mengumpulkan 51 bukti untuk membuktikan kesalahan KPU sebagai penyelenggara. Menurut Ali, pihaknya telah menyiapkan jawaban atas bukti-bukti yang diserahkan pemohon. Bukti tersebut merupakan hasil koordinasi dengan seluruh perwakilan KPU provinsi. “Kami sudah koordinasi dengan teman-teman KPU yang menangani masalah tersebut. Senin besok (hari ini, red) kami juga berencana bertemu dengan KPU pusat untuk berkoordinasi lebih lanjut,” katanya. Jawaban-jawaban tersebut akan diberikan ke MK dalam bentuk tertulis pada Rabu (12/6). Sidang pendahuluan pada Jumat (14/6) biasanya mengagendakan pembacaan permohonan pemohon. Jawaban atas permohonan pemohon dari KPU akan dibacakan setidaknya Senin (17/6). “Biasanya dibacakan (jawaban dari termohon, red) menjelang pemeriksaan. Jadi Senin, tanggal 17 (Juni) mendatang. Soalnya kan 15-16 (Juni) kebetulan Sabtu-Minggu, jadi libur,” jelas Ali. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai tahapan penanganan permohonan sengketa hasil pilpres, Selasa (11/6) dengan mencatatkan di buku registrasi permohonan konstitusi (BRPK). “Sejak 11 Juni itulah, 14 hari kerja dihitung,” terang Juru Bicara MK Fajar Laksono. Dengan hitungan tersebut, putusan sengketa hasil pilpres akan dibacakan pada 28 Juni. Sidang pendahuluan berlangsung Jumat (14/6). Kemudian, pekan depan adalah masa sidang pembuktian pemeriksaan persidangan. Setelah itu, para hakim akan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutus sengketa berdasar fakta-fakta persidangan. Setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH), barulah putusan dibacakan dalam sidang terbuka. Fajar menuturkan, agenda sidang pendahuluan adalah mendengarkan permohonan dari pemohon. Saat sidang tersebut, MK mengundang termohon, yakni KPU. Bawaslu dan pihak terkait juga akan diundang. “Sehingga dari awal pihak yang terkait dengan perkara ini betul-betul sudah mengetahui permohonan,” lanjutnya. Para pihak juga bisa menjadikannya modal untuk menyiapkan jawaban atau keterangan. (bin/byu/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: