Tarif Parkir Mahal, YLBK Minta Pemerintah Tegas

Tarif Parkir Mahal, YLBK Minta Pemerintah Tegas

MAJALENGKA – Tarif parkir di sejumlah objek wisata di Majalengka kembali ditemukan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Majalengka diminta menindaktegas oknum yang menarik tarif parkir tidak sesuai aturan di momentum libur lebaran. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka, Dede Aryana Syukur menyebutkan, pihaknya menerima laporan jika tarif parkir di berbagai objek wisata naik 300 persen dari Perda yang sudah ditentukan. Tidak hanya tarif parker, tarif karcis juga naik tidak wajar. \"Seharusnya pengelola mengutamakan kenyamanan pengunjung. Termasuk sarana objek wisata, toilet dan tempat ibadah yang bersih. Kenaikan ini menjadi sorotan ketika tidak adanya antisipasi dari Pemda guna menegur pemilik objek wisata hingga oknum petugas parkir,\" tegasnya, Minggu (9/6). Seharusnya, tidak terjadi lonjakan tarif. Mengingat tarif sudah ditentukan oleh Perda. Hampir disejumlah objek wisata, tarif parkir untuk sepeda motor mencapai Rp3 ribu dan mobil Rp4 ribu sampai Rp5 ribu. Kenaikan ini tiga hingga empat kali lipat dari sesuai Perda yang ditentukan. Disebutkan Dede, besaran tarif parkir berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2010 itu adalah Rp500 untuk motor dan Rp1.000 untuk mobil. “Masyarakat sekarang ini sudah mengerti dan mengetahui. Seharusnya informasi tarif itu diindahkan pihak terkait. Apalagi pengunjungnya warga Majalengka sendiri yang notabene mengetahui besaran tarif tersebut,” ungkapnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: