Polisi Cokok Dua Sindikat Pengedar Sabu
CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengamankan dua orang sindikat peredaran sabu-sabu. Mereka adalah Feri Haryanto (32) warga Jl Kemang, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan Agung Pandawa (28) warga Jl Veteran, Gg Kegiren, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu senilai Rp500 ribu. Keterangan yang berhasil dihimpun Radar menyebutkan, penangkapan ini berawal Kamis (23/5) malam sekitar pukul 22.30, polisi menerima informasi bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di salah satu lapangan futsal Jl Benteng, Kota Cirebon. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Dan informasi tersebut ternyata benar, di TKP polisi menjumpai tersangka Feri. Tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung menggerebeknya. Setelah diamankan, polisi menemukan barang bukti tersebut. Saat diinterograsi, tersangka Feri mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari tersangka Agung Pandawa. Dari keterangan itu, polisi kemudian mencari tersangka Agung. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap Agung di rumahnya. Beserta barang buktinya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepada Radar saat di Mapolres Cirebon Kota, tersangka Feri Haryanto mengaku dirinya membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. “Saya beli dari Agung harganya Rp1,8 juta Pak. Nggak saya jual lagi tapi untuk dipakai sendiri,\" kata pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, kemarin (29/5). Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Tri Silayanto SH melalui KBO Narkoba Ipda Otong Jubaedi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: