Subardi dan Dirut RSUDGJ Terancam Pidana
CIREBON– Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan dr Bambang Suarto kepada mantan Wali Kota Cirebon Subardi dan Direktur RSUD Gunung Jati (RSUDGJ) dr Heru Purwanto, berlanjut. Pihak penggugat menghadirkan saksi ahli DR Iis Krisnandar SH Cn dan dr Lucya Agung Susilawati. Dalam keterangannya, Subardi (mantan wali kota Cirebon) dan dr Heru Purwanto, terancam pidana. Dalam keterangannya, Iis Krisnandar mengatakan surat keputusan (SK) dr Bambang bukan kategori mutasi atau rotasi, melainkan demosi (penurunan jabatan). Sementara, lanjut Iis, untuk menentukan demosi harus melalui proses kepegawaian adanya pemeriksaan teguran. Artinya, SK Wali Kota Cirebon Nomor : 821.23/Kep.19-BK.DIKLAT/2013 tentang Pemindahan/Pengangkatan Dalam Jabatan Eselon III di Lingkungan Pemkot Cirebon dianggap melanggar aturan hukum administrasi negara. “SK ini, antara judul putusan dengan isi berbeda. Ini tidak boleh,” tegasnya kepada Radar, kemarin. Sementara, kuasa hukum penggugat dari BBKH Unswagati, Elia SH MH menjelaskan, berdasarkan hal itu, putusan tersebut berpotensi penyalahgunaan wewenang yang mengandung konsekuensi pidana, sesuai dengan pasal 80 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, diancam penjara 10 tahun. Sedangkan, Pasal 42 yang dimaksud mengatakan, pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik, untuk melakukan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan tersebut. “dr Bambang Sunarto itu tidak punya surat izin praktik dan tidak memiliki tanda register dokter,” terangnya didampingi Djuju Djuariah SH MH dan Harmono SH MH. Sisi lain, dr Bambang tidak juga indisipliner yang membuatnya turun jabatan. Pasalnya, lanjut Elia, hingga saat ini tidak ada proses pelanggaran disiplin yang dilakukan dr Bambang Sunarto. Dengan kata lain, sambung Harmono, Subardi sebagai pribadi dengan dr Heru Purwanto selaku dirut RSUDGJ terancam pasal 80 UU 29/3004 tersebut. “Secara formal dan materiil, SK dr Bambang tidak sesuai aturan,” tegasnya. Di mana, SK menggunakan judul pemindahan/pengangkatan dalam jabatan eselon III, namun dalam isi SK tersebut mengandung pemberhentian dr Bambang Sunarto dari jabatan struktural dan mengangkat menjadi fungsional dokter umum. Sedangkan, lanjut Harmono, berdasarkan Perpres No 54 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter dan Tenaga Medis Lainnya. Disebutkan jabatan fungsional dokter dibagi menjadi dokter utama, madya muda, dan pertama. “dr Bambang tidak masuk dalam itu. Bagaimana bisa jadi fungsional jika surat izin praktik tidak punya? Kalau ada yang mati karena salah suntik, siapa yang dipersalahkan?” tanyanya. Terpisah, Kepala Bantuan Hukum Pemkot Cirebon, Ferry Junaedi SH mengatakan, saat ini sidang masih berjalan. Setiap orang tidak dipersalahkan untuk berpendapat. Namun lebih dari itu, keputusan hukum dari PTUN belum juga turun. “Masih jauh. Saat ini baru menghadirkan saksi ahli dari pihak mereka. Jangan mengambil kesimpulan dulu,” sergahnya, kemarin. Selama ini, gugatan yang ditujukan wali kota tidak hanya kali ini. Meskipun demikian, Ferry yakin pihaknya dapat memenangkan gugatan PTUN atas nama penggugat dr Bambang Sunanto tersebut. “Kita lihat saja nanti. Proses hukum masih berjalan. Kita hormati bersama-sama,” ajaknya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: