Pendaftaran Tersisa 8 Hari, Panlih Cawabup Indramayu Masih Tunggu Parpol Pengusung

Pendaftaran Tersisa 8 Hari, Panlih Cawabup Indramayu Masih Tunggu Parpol Pengusung

INDRAMAYU - Panitia pemilihan (panlih) calon wakil bupati Indramayu pengganti antar waktu (PAW), sampai saat ini belum menerima pendaftaran calon wakil bupati. Padahal, panlih telah membuka pendaftaran sejak 21 Mei dan akan berakhir pada 21 Juni 2019 mendatang. “Sampai saat ini kami belum menerima pendaftaran calon wakil bupati, padahal waktunya tinggal beberapa hari lagi,” kata Wakil Ketua Panlih, Sirojudin, Senin (10/6). Sirojudin mengatakan, sebenarnya sudah menyampaikan hal ini kepada parpol pengusung pasangan Bupati Anna Sophanah-Supendi. Namun, sampai saat ini ternyata belum juga ada nama yang didaftarkan. “Mungkin karena baru menghadapi bulan puasa dan Lebaran, jadi masih repot. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera ada yang mendaftar,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu ini. Bagaimana kalau sampai 21 Juni ternyata tidak ada yang mendaftar? Sirojudin mengatakan, apabila hingga batas akhir pendaftaran ternyata belum ada yang mendaftar, maka akan dikasih waktu lagi hingga tiga hari ke depan. Apabila setelah tiga hari belum juga ada yang mendaftar, maka dikasih perpanjangan 3 hari lagi. “Apabila hingga perpanjangan kedua belum juga ada yang daftar, kita serahkan kepada pimpinan DPRD. Kami berpegang kepada aturan yaitu UU No.23/2014 dan PP No.12/2018 tentang tata cara pemilihan wakil bupati pengganti antar waktu,” tegasnya. Sirojudin menambahkan, sesuai agenda yang telah ditetapkan, sedianya penetapan calon wakil bupati akan dilakukan pada 8 Juli 2019. Kemudian pemilihan dilakukan pada 9 Juli 2019, yang diawali dengan pembacaan visi misi. “Karena visi calon wakil bupati secara otomatis sama dengan bupati, maka calon wakil bupati akan menyampaikan bagaimana program untuk menopang kegiatan bupati,” ujarnya. Terkait persyaratan pendaftaran calon wakil bupati PAW, Sirojudin menjelaskan bahwa persyaratan sama dengan pendaftaran ke KPU. Hanya saja untuk pemilihan wakil bupati PAW, sebagai penyelanggara adalah DPRD melalui Panitia Pemilihan. “Syaratnya sama dengan ketika mendaftar di KPU. Diantaranya pendidikan minimal SMA/sederajat, sehat jasmani dan rohani, tidak terkait persoalan hukum, dan lain-lain,” jelasnya. Ketua Panlih calon wakil bupati, Syaefudin menambahkan, panlih sudah melakukan persiapan serius untuk melaksanakan pemilihan calon wakil bupati. Panlih yang beranggotakan dari unsur fraksi di DPRD Indramayu, tuturnya, akan bekerja profesional sesuai aturan yang ada dalam Peraturan DPRD Indramayu yang telah dibuat beberapa waktu lalu. “Yang pasti kami dari panlih berharap tanggal 21 Juni nanti sudah ada calon yang mendaftar,” ujarnya. Ketua DPRD Indramayu, Taufik Hidayat menambahkan, DPRD sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada parpol pengusung, terkait pendaftaran calon wakil bupati. Dirinya berharap dalam waktu dekat sudah ada kandidat calon wakil bupati untuk mendampingi Bupati Indramayu, Supendi. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: