109 ASN di Kuningan Pensiun, Didominasi Guru

109 ASN di Kuningan Pensiun, Didominasi Guru

KUNINGAN–Sebanyak 109 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan memasuki masa pensiun pada 1 Juli hingga 1 September 2019. Sebagian besar didominasi guru yang mencapai 66 orang. Selain guru, ada pula pejabat eselon III sebanyak 3 orang, eselon IV ada 22 orang, dan pelaksana ada 10 orang. Sementara jabatan fungsional seperti pengawas sekolah ada 4 orang, dan masing-masing 1 orang dari pekerja sosial, bidan, penilik, serta penyuluh pertanian. Penyerahan SK Pensiun dilakukan langsung oleh Bupati H Acep Purnama SH MH di Hotel Horison, Kamis (13/6). Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Drs H Uca Somantri MSi melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Pembinaan Aparatur Drs Ade Priatna menyampaikan, bahwa ASN yang memasuki masa purna bhakti TMT 1 Juli sampai 1 September 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan mencapai 109 orang, berasal dari 21 SKPD. Penyerahan SK Pensiun ASN oleh Bupati H Acep Purnama SH MH, ini bertujuan pula untuk mengoptimalkan pelayanan kepada ASN yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) di Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan tepat waktu, tepat gaji, dan tepat orang. “Selain itu mendukung program pelayanan proaktif klaim otomatis, dalam rangka memberikan pelayanan melebihi harapan peserta. Sekaligus untuk mempermudah peserta dalam pengajuan pembayaran hak pensiun, yaitu gaji pensiun pertama dan THT dibayarkan secara langsung sesuai TMT pensiun tanpa melalui proses penyelesaian administrasi ke kantor cabang PT Taspen,” jelasnya. Sementara itu, Bupati H Acep Purnama SH MH menuturkan, SK pensiun yang diberikan beberapa bulan sebelum memasuki masa pensiun, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada para pegawai yang akan memasuki BUP. “Kami Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mengharapkan bapak ataupun ibu yang telah menerima SK pemberhentian dengan hormat, sebelum berlakunya keputusan dimaksud mengalami penurunan kinerja. Bahkan dalam pelaksanaan tugasnya menjadi bermalas-malasan, karena beranggapan setelah menerima SK Pensiun menjadi terbebas dari tugas pokoknya sebagai PNS,” tandasnya. Dia menegaskan, bahwa sekalipun SK Pensiun telah diterima, tetapi penilaian prestasi kerja pegawai akan tetap berlangsung sampai dengan pegawai bersangkutan memasuki masa pensiun. Sangat tidak diharapkan dan jangan sampai terjadi, yang menjelang pensiun dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Saya atas nama pribadi dan atas nama pemerintah daerah, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian bapak dan ibu selama mengabdi. Semoga menjadi catatan kebaikan yang diterima Allah SWT, dan ke depan saat menjalani masa purna bhakti tetap diberikan kesehatan, kemudahan, dan kebahagiaan,” pungkasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: