Satu OPD Terancam Jadi UPT, Perampingan OPD Dulu, Baru Mutasi Jabatan
KUNINGAN–Mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, nampaknya akan digelar usai perampingan Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan. Hal itu diperkuat dengan usulan pihak eksekutif ke legislatif, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Perubahan atas Perda Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan nota pengantar Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH terkait usulan raperda itu dijelaskan, bahwa seiring kebutuhan dan perkembangan yang ada, perlu segera mengambil kebijakan meninjau kembali kelembagaan perangkat daerah dalam rangka efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi saat dimintai keterangan persnya menyebutkan, raperda yang diusulkan sudah melalui tahap harmonisasi bersama DPRD Kabupaten Kuningan. “Yang pasti sudah ada komimten dan kesepemahaman dengan Pak Ketua DPRD, bahwa SOPD ini bakal kita bahas lebih lanjut. Kita akan lihat secara lebih proporsional dan hati-hati, apakah ini menjadi kewenangan wajib, pilihan, pelayanan dasar menyeluruh atau tidak, ini yang kita kaji,” tandasnya. Ditanya apakah kemungkinan besar ada perampingan OPD, Dian memberi sinyal kuat jika jumlah OPD akan berkurang. Bahkan mutasi jabatan akan dilakukan jika perampingan OPD sudah tuntas dilaksanakan. “Ya mudah-mudahan saja bisa secepatnya dilakukan. Nanti kita lihat. Mutasi akan dilakukan jika perampingan OPD sudah klir. Perampingan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun yang pasti napas dari Pak Bupati itu kan ingin ada efisiensi, saya tambahkan harus ada pula efektivitas,” papar Dian. Sumber Radar di gedung putih tak menampik jika rotasi digelar setelah perampingan OPD kelar dilakukan. Dia menyebutkan, ada sejumlah dinas yang akan dimerger karena dianggap dinas-dinas itu memiliki saling keterkaitan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bahkan dijadikan unit pelaksana teknis (UPT). \"Ada pengurangan OPD. Jumlahnya belum pasti, tapi memang penggabungan ini dilakukan karena OPD tersebut mempunyai tusi (tugas dan fungsi, red) yang hampir sama. Sehingga ketika OPD ini menggelar kegiatan di lapangan, yang dilibatkannya itu-itu saja,” ujarnya. Bukan hanya merger, kata dia, ada OPD yang juga kemungkinan satu bagiannya dijadikan UPT. Sedangkan satu bagiannya akan dimerger dengan OPD lain yang masih memiliki hubungan tusi. “Maksudnya begini, salah satu OPD akan dijadikan UPT, dan bagian lainnya digabung dengan OPD lain. Artinya, UPT ini nantinya bertugas mengelola bagian yang dipisahkan. Sekarang kan tahap harmonisasi. Nanti akan ketahuan OPD mana yang salah satu bagiannya dijadikan UPT,” tuturnya. Dia juga mengatakan, bahwa perampingan ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti adanya poned di setiap Puskesmas. Poned ini sangat dibutuhkan masyarakat terutama ibu hamil karena sangat membantu ketika masa darurat atau menjelang kelahiran. “Salah satunya keberadaan poned di setiap Puskesmas. Ini kan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ibu hamil bisa memeriksakan kehamilannya di poned dan juga mendapatkan pelayanan saat melahirkan,” imbuhnya. Sementara pemerhati kebijakan daerah, Muhammad Zaenal Arifin sepakat dengan rencana bupati yang akan melakukan perampingan daerah. Menurut dia, perampingan OPD harus dilakukan sebagai langkah efisiensi, di mana ada OPD yang tugas dan fungsinya hampir sama. Jika saja OPD ini digabung atau merger, maka akan mengurangi beban anggaran daerah. “Di lapangan ketika satu OPD mengadakan acara bersifat masal, ternyata peserta yang diundang itu nyaris sama dengan yang diundang OPD lainnya. Nah ketimbang objeknya sama namun digunakan oleh beberapa OPD, ya sebaiknya digabung saja OPD nya. Kan mengurangi beban anggaran daerah,” tegas dia. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: