Kasus Perkosaan di Depok, Polisi Sebut Pelaku Masih di Bawah Umur

Kasus Perkosaan di Depok, Polisi Sebut Pelaku Masih di Bawah Umur

CIREBON-Ada data baru terkait kasus permerkosaan di salah satu desa di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Pertama, pelaku dengan inisial UM masih di bawah umur. Fakta lain yang disampaikan oleh polisi, dugaan cabul disebut lebih dari dua kali. Fakta dan data baru itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kabupaten AKP Kartono Gumilar. Ia mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 3 saksi. “Di antaranya pelapor yang merupakan orang tua korban, korban, dan tetangga korban yang mengetahui dan melihat tersangka keluar dari rumah korban,” terangnya saat dikonfirmasi Radar Cirebon. Kartono juga menjelaskan, antara korban dan pelaku diketahui sudah saling kenal. Dan, lanjutnya, dugaan pencabulan lebih dari dua kali. Semua terjadi di kamar korban. “Dari pengakuan korban sih 3 kali. Korban sudah divisum di rumah sakit dan sekarang kita menunggu hasil visumnya,” katanya. Kartono juga mengaku, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku juga masih di bawah umur. Ia mengakui hingga kini belum menahan UM. “Ternyata pelaku juga di bawah umur. Kita akan priksa detailnya. Kalau pasal yang kita jerat nanti, tetap sesuai dengan undang-undang saja. Kita jerat dengan pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 76 E atau juncto 82 Ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas Kartono. Sebelumnya diberitakan, UM melancarkan aksinya saat tengah malam.  Ia masuk ke kamar korban yang berinisial N (17), dengan mencongkel jendela. Dari data keluarga N, UM melakukan ancaman terhadap korban. Hal itu yang membuat korban tak kuasa melawan karena ketakutan. Aksi UM sendiri diketahui oleh ibu korban. “Ada suara yang mencurigakan di kamar anak sekitar pukul 02.00 dini hari. Jadi saya coba ngecek ada apa. Ternyata ada seorang pria di dalam kamar, sehingga langsung saja kami amankan,” ujar ibu kandung korban kepada Radar Cirebon, pekan lalu. Setelah berhasil diamankan, UM langsung digelandang ke balai desa untuk dimusyawarahkan. Saat itu pelaku mengaku sudah cinta dan siap untuk bertanggung jawab dengan menikahi N. Tapi, N menolak untuk menikah dengan pelaku lantaran tak menyukainya. Akhirnya tak ada titik temu. Keluarga korban yang tidak paham hukum pun tidak melanjutkan proses lebih lanjut. Sehingga pelaku masih bebas. Tapi, satu bulan kemudian, salah satu saudara korban langsung menyarankan untuk melaporkan kepada Polres Cirebon Kabupaten. “Yang ngajak laporan ke polisi itu saudara. Jadi  sudah lapor. Saya tidak paham. Tadi sudah laporan pada 30 April 2019 lalu,” terang ibu korban berinisial K itu kepada Radar Cirebon. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: