Setahun Terbaring di RS Arab Saudi TKI Indramayu Ditelantarkan
INDRAMAYU - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Curug Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, Tati binti Durakman (25), sudah 1 tahun terbaring di rumah sakit Arab Saudi. Nahasnya, selama perawatan, Tati dibiarkan begitu saja tanpa perhatikan majikannya. Dilaporkan, Tati masuk rumah sakit lantaran mengalami sejumlah luka parah akibat dianiaya majikannya. Dua kakinya lumpuh dan pundaknya luka dipukul benda keras. Ia satu tahun setengah bekerja di majikan bernama Ali Ibrohim Al-Amir dan istrinya tidak mendapat gaji. Hingga kini, kondisi Tati masih terbaring di sebuah kamar rumah sakit Alqobar Talimi Kota Dammam Arab Saudi. Tati yang sudah bekerja selama dua tahun setengah ini, diketahui terbang dari tanah air direkrut oleh PT. Rizka Berkah Guna. Tati tiba di Arab Saudi pada tanggal 16 November 2010. Sementara itu Carla (26) Suaminya Tati, mengaku awalnya merasa bingung dan pasrah atas kasus yang menimpa istrinya. Terlebih, pihaknya sudah berulangkali mengadu ke seponsor sebanyak 7 kali dan mengadu ke PT. Rizka Berkah Guna menemui stafnya. Namun jawaban yang didapat hanya, \"Iya, nanti sabar ya masih diproses,\" ucap pihak PT Rizka Berkah Guna kepada Carla. Carla pun melaporkan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu guna membutuhkan bantuan advokadi atas kasus yang melanda anakanya. Hal tersebut dibenarkan Ketua DPC SBMI Indramayu, Juwarih, bahwa orang tua korban meminta bantuan advokasi guna mengurusi permasalahan yang menimpa anaknya. Bahkan, Juwarih sendiri mengakui pihaknya telah mengontak melalui telpon ke Tati guna memastikan kabar tersebut. \"Selama 1 tahun berada dirumah sakit, pengacara dari KBRI mengunjungi saya baru 2 kali, sampai sekarang akan kejelasan majikan saya ditahan atau tidak saya tidak tahu dan sampai kapan saya terbaring dirumah sakit ini. Aku juga tidak tahu, oleh sebab itu saya ingin segera pulang. Karena saya disini hanya diurusin oleh suster saja. Tolong Pak bantu saya agar bisa pulang,\" ungkap Tati sambil menangis ingin cepat dipulangkan. DPC SBMI Indramayu sendiri menegaskan, akan berkoordinasi dengan Pihak DPN SBMI yang di Jakarta, untuk segera mengadvokasi apa yang menjadi tuntutan dan hak-haknya Tati binti Durakman. \"Kami akan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak terkait sesuai ketentuan UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN),\" tegas Juwarih. (sya/rcc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: