PT KAI: Palang Pintu Kereta Api Tanggung Jawab Pemda

PT KAI: Palang Pintu Kereta Api Tanggung Jawab Pemda

CIREBON-Tuntutan sejumlah elemen masyarakat yang meminta pemasangan palang pintu sebelum double track diberlakukan ditanggapi Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Sapto Hartoyo. Dihubungi melalui sambungan telepon, Sapto mengatakan kalau pemasangan palang pintu merupakan kewajiban dari pemerintah daerah setempat. Itu berarti, kata dia, pemasangan palang pintu merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Hal itu, sambung Sapto, tertera dalam Undang-undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. \"Untuk pemasangan palang pintu itu urusannya pemerintah daerah setempat, dan hal itu ada di Undang-undang No 23 Tahun 2007. Bukan kewajiban PT KAI,\" jelasnya, kemarin. Namun, sambung Sapto, bukan berarti PT KAI Daop 3 Cirebon lepas tanggung jawab. PT KAI Daop 3 Cirebon, justru mengikuti Undang-undang yang berlaku. \"Karena di Undang-undang itu pemasangan palang pintu merupakan tanggung jawab pemerintah. Sehingga bukan tanggung jawab kami untuk memasang palang pintu,\" tukasnya. Diberitakan sebelumnya salah satu tokoh pemuda Kabupaten Cirebon, Qorib Magelung meminta PT KAI untuk memasang palang pintu perlintasan sebelum double track dioperasikan. Pasalnya, bila sesuai dengan rencana, double track mulai efektif berjalan Juli mendatang.(ayu/rcc)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: