Setnov Layak Masuk ke Nusakambangan

Setnov Layak Masuk ke Nusakambangan

JAKARTA-Ulah terpidana korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) yang pelesiran di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin membuat KPK gerah. KPK pun mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk betul-betul menjalankan aksi perbaikan pengelolaan lapas. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ditjenpas telah berkali-kali berkoordinasi dengan lembaganya terkait pengelolaan lapas. Salah satunya menempatkan narapidana (napi) kasus korupsi di lapas risiko tinggi (high risk) di Nusakambangan. “Kami harap Ditjenpas mengimplemetasikan apa yang pernah disampaikan,” katanya. Sebelumnya, Ditjenpas berkomitmen menempatkan napi-napi kasus korupsi kelas kakap di lapas super maximum security di Nusakambangan. Penempatan itu sebagai bagian penjeraan bagi koruptor. Nah, ulah Setnov yang berkali-kali menyalahgunakan izin keluar lapas dinilai layak menjadi indikator penempatan napi ke Nusakambangan. Febri menambahkan, pihaknya menghargai pemindahan Setnov ke Rutan Gunung Sindur. Namun, ulah Setnov yang beberapa kali kepergok tengah berada di luar lapas telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Khususnya penyelenggara lapas. “Hal tersebut berisiko bagi kredibilitas Kemenkumham yang memiliki tanggungjawab agar lapas dikelola dengan baik,” katanya. Sementara itu, Kabag Humas Ditjenpas Ade Kusmanto menyebut saat ini Setnov telah ditempatkan di Rutan Gunung Sindur sebagai respons atas ulah pelesiran. Menurut dia, Rutan Gunung Sindur memiliki kategori maximum security atau pengamanan maksimum one man one cell. “Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pelanggaran tata tertib yang dilakukan Setnov,” ujarnya. Lalu, apakah Setnov akan ditempatkan di lapas super maximum security di Nusakambangan atau tetap berada di Rutan Gunung Sindur sampai masa pemidanaan selesai? Terkait pertanyaan ini, Ade mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat dan Ditjenpas. Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak menyesali peristiwa ini. Ia mengakui kecolongan sehingga Setnov bisa berkeliaran bebas di luar lapas. Sebagai penyesalan, dirinya menyampaikan permintaan terbuka kepada masyarakat. “Atas nama pimpinan wilayah Kanwil Kemenkumham Jabar yang menaungi Lapas Sukamiskin, saya mohon maaf pada publik dan pada para penegak hukum lainnya atas kejadian ini,” kata Liberti. Liberti menjelaskan, pihak Lapas Sukamiskin mengeluarkan izin Setnov untuk keluar lapas berdasarkan rekomendasi dokter. Rekomendasi itu berisi imbauan agar Setnov menjalani perawatan di RS Santosa Bandung. Liberti pun mengaku sempat menjenguk Setnov di rumah sakit. Saat itu, ia melihat Setnov tengah terbaring. Selang infus juga terlihat melekat di tangannya. Usai menjalani perawatan, Setnov kembali ke Lapas Sukamiskin pada Jumat malam (14/6). Ia menyebut Setnov diduga keluyuran ke tempat tidak seharusnya usai menjalani perawatan. Liberti menyatakan, ini merupakan kelalaian petugasnya yang mendampingi Setnov selama perawatan. “Sebagai tindak lanjut, petugas pengawal tersebut kami periksa dan kami tarik ke Kanwil Kemenkumham Jabar. Akan ditindak sesuai prosedur hukum. Minggu depan sudah bisa diketahui hasil pemeriksaannya seperti apa,” sambungnya. Sebelumnya, Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto membeberkan kronologis Setnov keluar Lapas Sukamiskin. Katanya, Setnov keluar lapas untuk berobat. “Pada hari Senin 10 Juni 2019 dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan terencana lanjutan berobat di RS luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung,” jelas Ade. Kemudian, Selasa, 11 Juni 2019 dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian sektor Arcamanik, sekitar 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung. Masih menurut penuturan Ade, 11 Juni 2019, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pada 10.41 WIB dengan keluhan sakit, seperti tangan sebelah kiri tak bisa digerakkan. Sesuai hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa. “Jumat 14 Juni 2019 pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045,\" terang Ade. Lalu, kata Ade, pukul 14.42 WIB, Setnov keluar ruang perawatan menuju lift dengan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa. Pukul 14.50 WIB, pengawal mengecek ke ruang administrasi ternyata Setnov tak ada di ruang administrasi. “Pukul 17.43 WIB, WBP atas nama Setya Novanto kembali ke RS Santosa. Pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan WBP atas nama Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin,” ujarnya. Setnov tak berada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB-17.43 WIB. Kata Ade, Setnov diduga menyalahgunakan izin berobat. “Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas atau rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tak menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur,” kata Ade. Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menduga peristiwa ini dapat terulang lantaran kebiasaan petinggi Ditjen PAS yang kerap menerima hadiah dari bawahan. Imbasnya, pengawasan serta penindakan terhadap peristiwa ini menjadi minim. Ia menyarankan Ditjen PAS untuk mengubah paradigma tersebut. “Hal ini menjadi penting ketika para atasan termasuk Ditjen PAS ketika akan menindak tidak ragu-ragu karena tidak pernah menerima apapun dari bawahan,” ujar Fickar kepada Fajar Indonesia Network/FIN (Radar Cirebon Group). Selain itu, Fickar mendesak Ditjen PAS juga harus memperbaiki sistem tata kelola lapas yang terbuka. Sehingga, kata dia, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, hingga izin berobat kepada tahanan. Diketahui, Setnov yang menjadi narapidana korupsi proyek E-KTP mendapatkan izin untuk memeriksakan kesehatan di Rumah Sakit Sentosa, Bandung. Ia berobat sejak Rabu 12 Juni 2019 dan menjalani rawat inap. Eks ketua DPR RI itu dijadwalkan kembali ke Sukamiskin pada Jumat 14 Juni 2019 pagi. Namun Setnov mengecoh petugas dengan turun langsung dari kamarnya di lantai delapan. Saat petugas menyusulnya, Setnov sudah tidak ada. Petugas melakukan pencarian dan akhirnya menemukan Setnov beserta istrinya di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat 14 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Setnov yang mengenakan kemeja lengan pendek, topi hitam dan masker itu juga sempat kepergok beraktivitas di sebuah toko bangunan di Padalarang. Malah terdapat sejumlah fotonya beredar di media sosial. (tyo/riz/ful/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: