Dinilai Tak Ada Kontribusi, Dewan Usul PDAU Kuningan Dibubarkan

Dinilai Tak Ada Kontribusi, Dewan Usul PDAU Kuningan Dibubarkan

KUNINGAN - Fraksi Restorasi PDIP DPRD Kuningan mengusulkan agar Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) dibubarkan. Hal itu disampaikan dalam draf materi Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap lima rancangan peraturan daerah (raperda), Selasa (18/6). Pernyataan keras itu disuarakan Ketua Fraksi Restorasi-PDIP DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy saat diwawancarai Radar Kuningan di ruangannya usai sidang paripurna. Penjelasan Nuzul disampaikan kepada Radar karena pada sidang paripurna PU Fraksi-Fraksi ini yang dibacakan hanya dua fraksi, yakni PAN dan PKB. Sementara fraksi lainnya tidak dibacakan dan langsung diserahkan kepada pimpinan, dengan alasan waktu yang terlalu panjang. Mengawali pernyataannya seraya membacakan draf PU Fraksi Restorasi-PDIP, Nuzul mengatakan terbitnya PP Nomor 54/2017 tentang Badan Perusahaan Milik Daerah membawa konsekuensi logis terhadap perubahan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda). \"Perubahan tersebut juga mengharuskan BUMD di Kabupaten Kuningan termasuk PDAU harus melakukan penyesuaian nama dan nomenklatur dari PDAU Darma Putra Kertaraharja menjadi Perumda Aneka Usaha,\" kata Zul, panggilannya. Perubahan ini juga, lanjut Zul, melibatkan secara langsung kepala daerah, dalam hal ini bupati sebagai otoritas pengelola Perumda, sehingga dengan masuknya kepala daerah dalam hal ini bupati, dapat mengurangi jumlah dewan pengawas. Masuknya bupati sebagai pengelola otoritas diharapkan pengawasan dan pengelolaan Perumda dapat lebih efektif. \"Namun demikian PDAU Darma Putra Kertaraharja sebelum diterbitkan Perda tentang perubahan nomenklatur dari BUMD menjadi Perumda. Kami mohon penjelasan dari Saudara Bupati tentang kondisi perusahaan PDAU selama ini,\" pintanya. Menurut Zul, sejak didirikannya PDAU berdasarkan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 08/2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan tahun 2009 nomor 93 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 07) sampai dengan saat ini PDAU tidak pernah memberikan kontribusi yang berarti bagi daerah. \"Padahal dengan didirikannya PDAU dapat memberikan kontribusi dan menopang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kuningan. Untuk itu dalam kesempatan ini kami Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar PDAU ini dibubarkan saja. Kami juga mohon penjelasan dari saudara bupati tentang informasi pengunduran diri Direktur PDAU,\" ungkap Zul. Selanjutnya Zul yang kembali bakal menjabat anggota DPRD Kuningan dari Dapil 2 yang keempat kalinya ini, memberikan pandangan terhadap pendapatan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan. Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada PD BPR Kuningan, PDAM Tirta Kemuning, dan Bank Jabar yang telah berhasil mencapai pendapatannya sesuai dengan target yang direncanakan. Namun demikian lagi-lagi fraksinya sangat menyesalkan terhadap manajemen pengelolaan pada PDAU, karena setiap tahun perusahaan daerah ini tidak pernah mencapai target yang diharapkan. Terlebih lagi pada realisasi pendapatan tahun 2018 yang direncanakan sebesar Rp173 juta terealisasi hanya Rp4 juta atau hanya 2,69 persen. \"Dengan demikian kami memandang keberadaan PDAU hampir tidak mempunyai manfaat apa-apa untuk menopang pendapatan asli daerah Kabupaten Kuningan, mohon penjelasan,\" kata Zu. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: