Rotasi Jabatan Kuncinya Surat dari KASN

Rotasi Jabatan Kuncinya Surat dari KASN

CIREBON-Surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan kunci pelaksanaan rotasi pejabat Pemerintah Kota Cirebon. Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi berkas ini diterima walikota maupun Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD). Kepala BKPPD Kota Cirebon Drs H Anwar Sanusi MSi menjelaskan, proses rotasi dan mutasi ini berkaitan dengan kementerian lain. Jadi prosesnya tidak sesederhana yang banyak orang kira. Selain ke kementrian surat rekomendasi juga harus diproses ke tingkat provinsi. \"Yang penting bagi kita, semua persyaratan untuk mengajukan surat rekomendasi sudah dipenuhi dan dikirim ke Bandung dan Jakarta,\" katanya. Anwar mengambil contoh, proses rotasi dan mutasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ada dua surat yang dikirimkan. Satu ke provinsi dalam hal ini gubernur dan satu lagi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri. Demikian pula dengan instansi atau badan lainnnya dilakukan hal serupa. Selain itu, Dirjen Dukcapil tidak bisa memproses surat rekomendasi, apabila belum menerima surat yang diproses di provinsi. Sedangkan di provinsi agaknya juga memerlukan waktu dan setelah selesai baru dikirimkan ke Jakarta. Nah, apabila di kementerian surat sudah selesai diproses, BKPPD Kota Cirebon tidak bisa mengambilnya langsung ke Jakarta. Hanya bisa membawa salinannya saja. Yang berwenang mengambilnya adalah pihak provinsi. Baru setelah surat diambil atau tiba di provinsi, pihaknya bisa membawa surat itu dan segera melakukan rotasi. Syarat untuk rotasi dan mutasi ini memang begitu prosesnya. Pihaknya tidak dalam kapasitas untuk bisa mempercepat proses tersebut. \"Jadi kalau teman-teman media mengejar saya menanyakan kapan rotasi? Bisa disimpulkan sendiri jawabannya, kami sendiri belum bisa memprediksi kapan pelaksanaannya,\" tandasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: