Kemenkes Batasi Iklan Rokok, Industri Targetkan 3 Juta Perokok Pemula

Kemenkes Batasi Iklan Rokok, Industri Targetkan 3 Juta Perokok Pemula

JAKARTA - Untuk mengendalikan dampak iklan rokok terhadap generasi muda, Kementerian Kesehatan melalui Permenkes No 28 Tahun 2013 akan membatasi iklan, promosi, dan sponsorship rokok. Mulai tahun 2014, perusahaan rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok berbentuk gambar dan tulisan. \"Pembatasan akan dilakukan baik di media cetak maupun media elektronik\", kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi usai acara peringatan hari tanpa tembakau sedunia di Gedung Kemenkes Jakarta, kemarin (31/5). Nafsiah menjelaskan, mulai 2014 perusahaan rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok berbentuk gambar dan tulisan. Kemudian, penayangan iklan rokok di televisi hanya akan dilakukan di atas pukul 21.30 WIB. Sedangkan untuk iklan rokok yang ada di media cetak dan billboard, besar iklan akan ditentukan ukurannya dan dilarang dipasang di sepanjang jalan-jalan protokol. Hal itu dirasa perlu olehnya sebab iklan dan promosi rokok sangat berpengaruh terhadap peningkatan jumlah perokok di Indonesia terutama bagi remaja. Dampak tersebut dapat terlihat dari kecenderungan remaja usia 15-19 tahun untuk merokok yang semakin besar. Menurut data dari Kementerian Kesehatan pada tahun 2010, kecenderungan merokok usia 15-19 tahun meningkat 3 kali lipat dari 7,1% menjadi 43,3%. Hasil Riskesdas 2010 juga menunjukkan persentase anak yang mulai merokok pada usia 10-14 tahun mencapai 17,5%. \"Tahun 2013, industri rokok menargetkan sekitar 3 juta anak muda Indonesia untuk menjadi perokok pemula. Padahal kita tahu itu malah akan meracuni anak-anak muda\", tegasnya. Selain itu, lanjutnya, pentingnya peringatan bahaya merokok dalam bentuk gambar adalah untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok. Masyarakat akan berpikir ulang mengenai bahaya konsumsi rokok. Mereka akan merasa ngeri saat melihat gambar-gambar mengenai dampak dari merokok. Jika dibandingkan dengan peringatan yang selama ini hanya berbentuk tulisan. Banyak dari mereka yang beranggapan bahwa diri mereka baik-baik saja, tanpa pernah melihat imbas dari penggunaan rokok. \"Sudah saatnya rakyat berhak mendapatkan yang terbaik untuk kesehatan\", ungkap Mboi juga menerangkan bahwa pada bulan Juni, pihak kemenkes akan bertemu dengan para industri rokok yang ada di Indonesia bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Koordinasi Kesejahteran Rakyat guna membahas mengenai Permenkes No 28 Tahun 2013. Dia dengan tegas menyatakan bahwa ini bukan merupakan pernyataan perang terhadap industri rokok. Tapi, ini adalah cara untuk hidup sehat dan melindungi generasi muda akan bahaya ancaman dari rokok. Mboi juga menyatakan kesiapannya apabila ada dari perusahaan rokok terkait yang menolak Permenkes tersebut. \"Saya yakin pasti ada yang menolak, karena ini sudah menyangkut masalah uang,\" katanya sambil tertawa. Namun, Mboi juga mengatakan bahwa sudah saatnya para pengusaha industri rokok yang bertahun-tahun sebelumnya telah meraup untung yang sangat banyak juga memikirkan kepentingan Nasional. \"Kami tidak akan menutup atau melarang adanya iklan, promosi, dan sponsorship. Kami hanya akan batasi\", tandas perempuan kelahiran Sengkang, Sulawesi Selatan itu. Mboi menjelaskan, bahwa masih ada waktu untuk industri rokok di Indonesia untuk mengubah konsepnya sampai dengan tahun 2014. (mia/rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: