Polisi Ciduk Dua Muncikari dan Lima PSK

Polisi Ciduk Dua Muncikari dan Lima PSK

INDRAMAYU-Jajaran Kepolisian Resor Indramayu melalui Satreskrim berhasil menangkap dua muncikari di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu. Dua muncikari tersebut diketahui merekrut pekerja seks komersial (PSK) dari Kabupaten Bandung dan Indramayu. Dua muncikari yang berhasil diamankan adalah KDR (49), warga Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu yang ditangkap Jumat (24/5) lalu, pukul 22.30. Kemudian DSH (49), warga Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu ditangkap Minggu (16 /6) pukul 22.40. Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan prostitusi ini setelah adanya laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Berdasarkan laporan tersebut,  jajaran Satreskrim langsung mendatangi lokasi dimaksud, dan ternyata memang ada kejadian prostitusi. Bahkan, saat dilakukan penggerebegan ada PSK yang tengah melayani tamunya. Dari dua lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan dua muncikari dan lima wanita berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Mereka kemudian dimintai keterangan sebagai korban dan saksi. “Modus yang dilakukan, tersangka menyediakan PSK untuk menemani laki-laki minum-minuman keras di warung. Kemudian berlanjut melayani tamu untuk persetubuhan,” kata Kapolres Yoris didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo, Kamis (20/6). Bedasarkan keterangan tersangka, kata kapolres, tarif PSK untuk satu kali kencan sebesar Rp100 ribu-Rp130 ribu. Tarif tersebut sudah termasuk sewa kamar. Dari tarif sebesar itu, uang yang didapat PSK hanya sebesar Rp70 ribu-Rp100 ribu karena dipotong untuk muncikari. “Jadi uang sebesar Rp30 ribu dibayarkan kepada tersangka untuk sewa kamar yang dipakai untuk persetubuhan,” kata kapolres. Kapolres menambahkan, dalam sehari rata-rata ada dua pelanggan yang datang ke tempat mereka. Sehingga omzet per bulan diperkirakan mencapai Rp9 juta. “Kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan penjara,” pungkasnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: