Diduga Curang, SPBU di Indramayu Disegel, Pengelola Ngaku Rutin Tera Ulang

Diduga Curang, SPBU di Indramayu Disegel, Pengelola Ngaku Rutin Tera Ulang

INDRAMAYU-Diduga melakukan kecurangan, sebuah SPBU di Indramayu disegel untuk sementara waktu. Direktorat Jendral (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemenetrian Perdagangan (Kemendag) menyegel satu pompa ukur di SPBU Bungkul, Jalan Soekarno-Hata, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (20/6). Mereka melakukan penyegelan setelah menemukan ada alat tambahan di pompa ukur, yang bisa merubah takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada konsumen. “Kita menemukan adanya alat tambahan didalam, sehingga untuk sementara kita segel dan kita larang untuk beroperasi,” ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag  Veri Anggrijono, saat mendatangi SPBU tersebut, Kamis (20/6). Dikatakan Veri, penyegelan pompa ukur itu berawal dari pengawasan yang dilakukan jajarannya menjelang arus mudik Lebaran. Pihaknya menemukan di salah satu pompa ukur di SPBU Bungkul itu ada alat tambahan yang berfungsi mengubah ukuran BBM yang dijual kepada konsumen. Pompa ukur tersebut menjual BBM jenis Pertamax dan Pertalite. Meski demikian, tidak semua pompa ukur di SPBU tersebut yang disegel. Dua pompa ukur lainnya di SPBU itu tetap menjual BBM seperti biasa karena tidak ditemukan ada alat tambahan yang terpasang. Veri menambahkan, tak hanya di Kabupaten Indramayu, kasus serupa juga pernah ditemukan di beberapa daerah lainnya, seperti Subang, Bekasi dan Bandung. Sepanjang tahun ini, tercatat ada sembilan kasus yang sudah ditangani dan beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dijelaskannya, di sejumlah kota tersebut selain pemasangan alat tambahan, ditemukan pula batas toleransi yang melebihi ambang batas sebesar 0,5 persen. Menurutnya hal tersebut bisa  merugikan konsumen. “Kepada para pengelola SPBU itu, diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 25 huruf b juncto dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal. Adapun ancaman pidananya berupa kurungan satu tahun dan denda,” tegasnya. Di lokasi yang sama, Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kemendag, Rusmin Amin menjelaskan, alat tambahan yang menempel di pompa BBM itu akan membuat ukuran literan BBM yang keluar menjadi tidak sesuai dengan angka yang tertera. Contohnya, ketika konsumen beli 20 liter, tapi yang keluar bisa saja 18 liter atau 16 liter meski yang tertulis tetap 20 liter. “Ini tentu saja merugikan konsumen,” katanya. Sementara itu, pengelola SPBU Bungkul, H Moko mengaku, tak tahu ada alat tambahan yang terpasang pada mesin pompa ukur BBM miliknya tersebut. Dia mengatakan, mesin pompa BMM itu dibelinya dari daerah Bogor pada 2010. “Saat itu saya beli mesin bekas dari Bogor. Saya tidak cek lagi, jadi sama sekali tidak tahu kalau ada alat tambahan di situ,” tukasnya. Moko menyatakan, selalu melakukan tera ulang setiap enam bulan sampai satu tahun sekali sesuai aturan metrologi. Terakhir, tera ulang dilakukan pada bulan Ramadhan 2019. Ia juga mengaku, tidak pernah mendapatkan keluhan dari konsumen terhadap pelayanan di SPBU tersebut. “Selama ini saya selalu taat aturan,” akunya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: