Arahan Presiden, Kuota Jalur Prestasi Ditambah, Permendikbud Langsung Direvisi

Arahan Presiden, Kuota Jalur Prestasi Ditambah, Permendikbud Langsung Direvisi

JAKARTA-Kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi ditambah. Yang semula hanya lima persen direvisi menjadi lima hingga 15 persen. “Berdasarkan arahan presiden maka diputuskan adanya fleksibilitas jalur prestasi atau yang berada di luar zona. Akhirnya, kami putuskan dibuat rentangnya dari lima hingga 15 persen untuk jalur prestasi,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi PhD. Ditambahnya, kuota PPDB jalur prestasi ditujukan untuk menampung siswa-siswa yang memiliki prestasi yang ingin bersekolah di sekolah yang berada di luar zonanya. Revisi itu dilakukan pada Permendikbud 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Didik mengatakan, revisi Permendikbud tersbeut sudah dibawa ke Kemenkumham dan diperkirakan selesai pada Jumat (21/6). Setelah itu, lanjutnya, Kemendikbud akan segera mengirim surat edaran kepada dinas pendidikan di daerah. Harapannya, daerah yang masih bermasalah PPDB bisa menemukan solusi. “Untuk daerah yang PPDB-nya tidak bermasalah, tidak perlu mengikuti revisi ini,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Didik mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan kepala lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP) seluruh Indonesia. Ternyata, kata Didik, diketahui persoalan PPDB dikarenakan sejumlah orang tua tidak puas karena anaknya tidak tertampung di sekolah favorit, padahal memiliki prestasi yang baik. Dijelaskan Didik, sebenarnya sistem zonasi untuk memperluas sekolah favorit sehingga bisa diakses siswa dari semua kalangan. Sekolah favorit bukan karena muridnya yang bagus. Tapi juga proses pembelajaran di sekolah itu sehingga menghasilkan murid yang bagus pula. “Untuk itu semua pihak mendukung kebijakan zonasi ini. Apalagi sekolah publik, tidak membedakan siapapun. Tidak hanya anak pintar, tetapi anak yang rumahnya tidak jauh dari sekolah itu harus bisa ditampung. Jadi tidak ada diskriminasi,” kata Didik. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: