BPIH Calon Jamaah Haji Dikebut

BPIH Calon Jamaah Haji Dikebut

JAKARTA- Kementerian Agama (Kemena akhirnya memperpanjang waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler, sejak Kamis (20/6) lalu. Langkah tersebut diambil untuk mengisi sisa kuota setelah pelunasan 10.000 kuota haji tambahan. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 268 Tahun 2019, perpanjangan waktu pelunasan pada tanggal 20-25 Juni 2019. Selain pelonggaran waktu, Kemenag juga menetapkan petunjuk teknis pengisian sisa kuota haji dan jumlah sisa kuota haji masing-masing provinsi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar mengatakan, pengisian sisa kuota masing-masing dijelaskan dalam Diktum ke empat bahwa jamaah haji berhak lunas tahun berjalan dan jamaahhaji cadangan yang mengalami kegagalan pembayaran BPIH pada tiga pelunasan sebelumnya. \"Selanjutnya, jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun beserta pendampingnya,\" katanya. Ditambahkanya, nomor porsi berikutnya yang berstatus sebagai cadangan sebanyak 10 persen dari sisa kuota tambahan masing-masing provinsi. \"Nomor porsi berikutnya dalam urutan provinsi dan kabupaten dan kota seluruh Indonesia,\" paparnya. Nizar mengatakan, apabila pengisian kuota tetap tidak bisa penuh maka akan dibuka perpanjangan pelunasan kembali, sebagaimana disebutkan dalam Diktum Keenam. \"Perpanjangan waktu pelunasan BPIH reguler tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni hingga 2 Juli 2019,\" jelasnya. Sedangkan petunjuk teknis pelunasan BPIH bagi sisa kuota haji mengacu pada regulasi sebelumnya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 117 Tahun 2019. Perpanjangan waktu pelunasan BPIH untuk mengisi sisa kuota bagi 1.317 jemaah. \"Jumlah tersebut terdiri dari 607 sisa kuota dan 710 kuota cadangan,\" terang Nizar. Pada pelunasan BPIH reguler tahap keempat di hari pertama pada Kamis (20/6) lalu, terdapat 164 jamaah yang melunasi. 132 jamaahmerupakan sisa kuota sedangkan 32 berasal dari jamaah cadangan. Pengisian sisa kuota tambahan saat ini sedang dilakukan pelunasan tahap keempat untuk mengisi sisa kuota tiap provinsi sesuai ketentuan. Sementara slot time penerbangan baru mendapatkan persetujuan dari otoritas penerbangan Arab Saudi (GACA). Sedangkan permasalahan dokumen haji seperti pengiriman paspor yang belum optimal dari daerah serta proses visa juga menjadi perhatian serius. Direktur Pelayana Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, memaparkan berbagai kendala dalam pengiriman paspor dari berbagai daerah. \"Perlu afirmasi kebijakan agar proses dokumen dapat selesai tepat waktu. Saat ini proses visa sudah secara elektronik (e-visa) sesuai kebijakan terbaru Arab Saudi. Proses visa sudah dimulai Kamis malam dan visa 3 kloter sudah selesai,\" ujar Yanis. Slot time penerbangan yang disetujui oleh GACA berdampak pada perubahan Rencana Perjalanan Haji (RPH). Dalam RPH yang dirilis pada akhir 2018 lalu, pemberangkatan haji mulai 7 Juli 2019. \"Karena slot time penerbangan mengalami perubahan, maka pemberangkatan haji maju satu hari menjadi 6 Juli,\" imbuh Yanis. Terkait dengan layanan haji di Arab Saudi, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis melaporkan kesiapanya. Layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi seluruhnya dinyatakan siap. \"Layanan di Arab Saudi telah siap baik jenis layanan maupun layanan per wilayah. Khusus Arafah Muzdalifah Mina tahun ini ada peningkatan AC di tenda Arafah serta jamaahyang tiba siang hari di Arafah akam mendapatkam makan siang,\" terang Sri Ilham. Selain itu Sri Ilham juga menyampaikan proses update haji pintar. Menurutnya aplikasi yang cukup populer di masyarakat ini sedang dilakukan penyesuaian konten sesuai dengan jenis layanan yang diterima jamaah haji serta jadwal penerbangan. (fin/tgr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: