Kasus OTT Sunjaya, KPK Buru Bukti Baru

Kasus OTT Sunjaya, KPK Buru Bukti Baru

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin hanya mendalami keterangan saksi maupun sekadar menginventarisasi temuan barang bukti dari kasus Sunjaya Purwadisastra. Komisi antirasuah itu sedang memburu bukti baru guna memperkuat identifikasi dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perizinan. “Konstruksinya terus didalami ya, pascapenggeledahan enam lokasi beberapa hari yang lalu. Beberapa di antara yang kami sita adalah dokumen terkait dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan,” jelas Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta. Substansi yang masuk dalam perkara Sanjaya, sambung dia, lebih kental kasus gratifikasi, termasuk sangkaan suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon. Pada kasus suap mutasi, ASN,  Sunjaya telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu lalu (22/5). “Jadi, ada perkembangan yang cukup signifikan yang didapatkan penyidik dari dugaan suap sekitar Rp100 juta pada saat OTT (operasi tangkap tangan) karena fakta-fakta yang ditemukan cukup signifikan maka kami kembangkan dan ditemukan setidaknya Rp50 miliar dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka SUN ini,” terang Febri. Ditambahkan, sumber gratifikasi yang diterima Sunjaya berasal dari banyak pihak. Namun, ia belum bisa merinci secara jelas siapa saja pihak-pihak itu. “Sumbernya berasal dari banyak pihak dan diduga itu terkait dengan kewenangan-kewenangan atau jabatan-jabatan selama menjabat. Apakah terkait dengan mutasi, terkait dengan pengadaan ataupun terkait dengan proses perizinan,” ujar dia. Ia pun menyatakan, nilai penerimaan gratifikasi Sunjaya ini bisa saja bertambah, tergantung nantinya lembaganya menelusuri fakta-fakta baru dalam kasus tersebut. “Jadi, penggunaan pasal gratifikasi juga menjadi salah satu bagian penting dari upaya memaksimalkan asset recovery dari Rp100 juta kemudian menjadi Rp50 miliar sampai saat ini dan bisa bertambah,” kata dia. Untuk diketahui, KPK memperdalam kasus yang muncul KPK juga telah menggeledah enam lokasi yang tersebar di Karawang dan Cirebon. Penggeledahan di Kawarang dilakukan pada Kamis (20/6) di tiga lokasi, yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi. Sedangkan penggeledahan di Cirebon dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, rumah dinas ketua DPRD Cirebon, dan satu rumah pihak swasta. (riz/ful/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: