Kuasa Hukum Sebut Qomar Sedang Melanjutkan Studi S-3 di UNJ

Kuasa Hukum Sebut  Qomar Sedang Melanjutkan Studi S-3 di UNJ

CIREBON-Furqon Nurzaman menyatakan apa yang dialami kliennya harusnya tak masuk ranah hukum. Dikatakan, Qomar sama sekali tak melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah. Diceritakan Furqon, Qomar tengah melanjutkan studi S-3 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan sedang mengajukan disertasi. Di lingkungan kampus dan akademisi, kata Furqon, Qomar seringkali dipanggil atau disapa dengan sebutan ‘Pak Doktor’. “Panggilan itu lumrah terjadi. Seperti halnya panggilan prof untuk profesor. Padahal belum tentu orang itu menyandang gelar resmi akademik,” terang Furqon kepada Radar Cirebon. Masalah ini muncul ketika kliennya diminta menjadi rektor di Brebes. Dalam perjalanannya menjadi rektor, gelar panggilan doktor itu disematkan. “Klien kami juga mengaku tidak secara langsung menyertakan gelar doktor pada CV untuk menjadi rektor, melainkan asistennya yang mengurus. Jadi intinya klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah. Lebih karena penggunaan gelar karena panggilan saja. Ini hanya kesalahapahaman saja,” tandasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: