Kamis 27 Juni Pukul 12.30: Putusan Sengketa Hasil Pilpres Dibacakan

Kamis 27 Juni Pukul 12.30: Putusan Sengketa Hasil Pilpres Dibacakan

JAKARTA-Putusan hasil sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah siap dibacakan Kamis (27/6/2019). Sembilan hakim konstitusi telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari ini yang membahas tentang sengketa hasil Pilpres 2019. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, saat ini para Hakim Konstitusi sedang menggelar rapat untuk membahas teknis sidang. Rencananya, keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 mulai dibacakan besok pukul 12.30 WIB. \"Majelis Hakim memastikan bahwa hari Kamis besok putusan siap diucapkan. Hari ini rapat-rapat internal saja, jadi ketua MK memberikan arahan kepada panitera, sekjen, tim gugus tugas dan sebagainya,\" kata Fajar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Menurut Fajar amar putusan sidang sengketa Pilpres 2019 akan dibacakan bergantian oleh sembilan Hakim Konstitusi. Fajar juga belum mengetahui ada berapa halaman yang dibuat Hakim Konstitusi dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2019 termasuk lamanya persidangan pembacaan putusan besok. \"Nanti ikuti saja sampai jam berapanya. Mau sampai malam kan enggak apa-apa juga. Kemarin kita [sidang] sampai subuh ya,\" pungkasnya. Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Prabowo-Sandi selaku pemohon akan dibacakan pada Kamis (27/6/2019). Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam perkara ini hadir sebagai pemohon, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Sementara pasangan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin bertindak sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Ada 15 petitum yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya ke MK. Salah satunya yakni meminta MK mencabut keikutsertaan Jokowi-Ma\'ruf dalam Pilpres, membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan Jokowi-Ma\'ruf sebagai pemenang Pilpres, dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019. Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) memohon kepada MK agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
  3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah, Pasangan Calon nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma\'ruf Amin memperoleh 63.573.169 suara atau 48 Persen. Pasangan Calon Nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 suara atau 52 persen.
  4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
  5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, Presiden H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
  6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, H. PRABOWO SUBIANTO dan H.SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024.
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019 – 2024.
  8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H.Ma’ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
  9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
  10. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
  11. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
  12. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
  13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
  14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
  15. Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: