KPU Siapkan Pilkada Serentak 23 September 2020, Termasuk Indramayu

KPU Siapkan Pilkada Serentak 23 September 2020, Termasuk Indramayu

PILKADA serentak akan digelar 2020 mendatang. Partai politik (parpol) diminta menyiapkan dan mengajukan calon terbaiknya. Sesuai jadwal, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Dari daftar pilbup yang dirilis KPU RI, Kabupaten Indramayu termasuk yang akan menggelar pilkada tahun depan. Partai politik harus tahu lebih awal. Karena mereka nanti yang akan menentukan, menyusun jadwal kapan mulai melakukan penjaringan calon, penetapan calon, dan kapan didaftarkan. “Kebutuhan untuk menetapkan itu sangat penting dan segera,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman usai rapat Penyelenggara Uji Publik Rancangan Peraturan (PKPU) di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (24/6). Selain parpol, Arief berharap pemerintah daerah yang sedang melaksanakan pilkada untuk menyusun rancangan kegiatan dan anggarannya sebelum akhir tahun 2019. Sedangkan bagi calon perseorangan atau non partai, KPU meminta para calon dapat menyelesaikan berkas dukungan sebelum 30 Maret 2020. Selanjutnya, melakukan pendaftaran pada 28-30 April 2020. Menurutnya, KPU telah menyusun draf PKPU tahapan 2020 dan melakukan uji publik. “Target KPU pada akhir Juni nanti PKPU sudah bisa ditetapkan. Kemudian dikirimkan kepada pemerintah dan DPR untuk dibahas dalam rapat konsultasi. Draf yang sudah diuji publik ini bukan satu-satunya draf PKPU. Karena KPU akan menerima masukan dari seluruh pihak untuk kemudian dilakukan revisi uji publik,” imbuh Arief. Ia mempersilakan masukan terhadap draf PKPU ke [email protected] atau pun dikirim langsung ke kantor KPU RI di Jakarta. “Semoga ini membangkitkan semangat stakeholder untuk tidak hanya semangat di pileg dan pilpres, tapi nanti juga bisa siap memulai tahapan pilkada,” papar Arief. Dikatakan, uji publik dilakukan terkait tiga rancangan PKPU. Yakni tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan umum 2020. Komisioner KPU, Evi Novida Ginting menjelaskan terdapat 270 daerah dengan perincian 9 provinsi. Yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah yang akan melakukan pemilihan gubernur. “Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan di 224 kabupaten, dan pemilihan wali kota dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi,” jelas Evi. Sementara Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan uji publik ini belum termasuk pada substansi penetapan calon, tapi hanya tahapan dan penetapan alokasi waktu. “Pilkada serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 September 2020,” imbuh Pramono. Dia mengatakan ada dua jalur pendaftaran calon. Yaitu melalui parpol dan calon perseorangan (independen). Untuk pendaftaran calon perseorangan, calon harus menyerahkan berkas dukungannya mulai dari 26-30 Maret 2020. Setelah calon independen menyelesaikan proses penyerahan dukungan, bersamaan dengan calon yang berasal dari parpol, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 28-30 April 2020. “Penetapan calon oleh KPU dijadwalkan pada 13 Juni 2020. Dari proses uji publik, KPU berharap mendapat masukan mengenai rancangan PKPU dari pihak terkait. Selanjutnya dijadikan bahan bagi KPU, pemerintah, dan DPR,” tukasnya. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung saran KPU agar tidak ada revisi undang-undang yang mengatur pilkada. Ia berharap Pilkada 2020 bisa menggunakan UU yang sudah ada. Tjahjo menyatakan dibutuhkan diskusi dengan DPR agar revisi UU Pilkada tidak lakukan saat tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai. Tjahjo mengingatkan hal yang paling penting adalah peningkatan kualitas Pilkada serentak. “Ini yang harus dikompromikan dengan DPR. Karena DPR punya hak bersuara juga. Tetapi yang terpenting adalah peningkatan kualitas pilkada serentak 2020 harus lebih baik,” tegas Tjahjo. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: