Retribusi Menara Bakal Berkurang 33 Persen

Retribusi Menara Bakal Berkurang 33 Persen

CIREBON- Retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Cirebon tahun 2018 kembali ditarik pemerintah daerah. Setelah tiga tahun nol tanpa Penghasilan Asli Daerah (PAD). Besarnya, Rp3,7 juta hingga Rp6,7 juta. Sayangnya, Perda nomor 2 tahun 2017 atas perubahan perda nomor 8 tahun 2011, tentang pengendalian menara telekominikasi kembali digugat provider. Padahal, 2015 lalu provider menggugat perda nomor 8 tahun 2011. Kabid Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, Ir Ade Hasan MSi mengatakan, gugatan yang kedua kali ini mengenai pelayanan pengawasan di menara telekomunikasi. Para provider meminta keringanan dalam setiap kunjungan tim di setiap menara telekomunikasi. Selama setahun maksimal dua kali. Sedangkan di dalam perda sendiri tertuang tiga kali kunjungan. Padahal, sambung Ade, pengawasan itu berkaitan dengan pemeriksaan keamanan tower, radiasi, kekuatan menara dan kelengkapan lainnya. \"Di tahun 2019, provider meminta perubahan perda lagi. Kaitannya, keringanan pembayaran retribusi. Sebab, pengawasan dengan kunjungan ke menara telekomunikasi yang kami lakukan, berdampak pada retribusi. Pengurangannya tak tanggung-tanggung mencapai 33 persen,\" ujar Ade kepada Radar Cirebon, kemarin (3/7). Di saat yang sama pula, keberadaan menara perlu didukung dokumen lainnya. Artinya, poin itu pun perlu dimasukan didalam perda. Sebab, berdasarkan perbup nomor 26 tahun 2015 tentang menara telekomunikasi. Keberadaan menara perlu dilengkapi dokumen UKL/UPL. \"Tapi, apakah ajuan revisi perda itu akan diterima DPRD atau tidak. Kami juga belum tahu,\" ungkapnya. Ade menyampaikan, tahun 2018 lalu, PAD yang dihasilkan dari retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp2 miliar. Sedangkan di tahun 2015, 2016 dan 2017 nol, tanpa PAD. \"Jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Cirebon ada 483, dengan 12 provider. Per tower dalam satu tahun retribusi hanya ditarik Rp3,7 sampai 6,8 juta,\" pungkasnya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: