Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek
MAJALENGKA-Kepolisian Resor (Polres) Majalengka masih menemukan minuman keras di wilayah Majalengka, tepatnya di sekitar jalan KH Abdul Halim. Bahkan dalam Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD), Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 42 botol miras pabrikan berbagai merek di Jalan KH Abdul Halim, Sabtu (20/7). Kapolres Majalengka AKBP Mariyono SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori SH mengatakan kegiatan ini adalah upaya untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Majalengka. “Kami melakukan kegiatan razia ini dengan sasaran penjual minuman beralkohol tanpa izin, rumah atau toko yang dicurigai menjual miras atau miras oplosan yang berada di Kecamatan Majalengka kota dan Kadipaten. Hasilnya 42 botol berbagai merek berhasil kami amankan,” jelasnya. Aktivis Mahasiswa, Eka Prisaptio mengatakan perlu ada upaya preventif dalam peredaran miras illegal. Hal yang dilakukan pemerintah dan pihak kepolisian, tidak akan berjalan baik tanpa adanya kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat harus berani melaporkan pihak yang berwajib jika mengetahui ada penjual atau transaksi jual beli miras. Hal itu akan mempercepat upaya pemberantasan penyakit masyarakat itu. \"Karena apa yang dilakukan pemerintah melalui razia, sosialisasi dan edukasi hanyalah upaya kecil. Kerja sama berbagai pihak, terutama masyarakat yang berani melapor setiap ada kegiatan yang meresahkan, akan semakin mempercepat pemberantasan penyakit masyarakat ini,” ungkapnya. Eka juga meminta para tokoh ulama dan tokoh masyarakat, agar tidak bosan mengingatkan generasi muda akan bahaya miras. Penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya positif, akan mengalihkan mereka dari pengaruh buruk miras. “Saya mengajak para ulama dan tokoh masyarakat, untuk memperbanyak aktivitas-aktivitas yang dapat merangkul dan menarik minat pemuda, agar semakin terjauhkan dari perilaku buruk akibat mengonsumsi miras,” tuturnya.(bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: