OJK Monitor Mitigasi Sistem Teknologi Informasi Bank Mandiri usai Eror
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus memonitor upaya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau Bank Mandiri dalam melakukan mitigasi masalah sistem teknologi informasi usai dilaporkan terjadi eror pada Sabtu, 20 Juli 2019. OJK menyatakan perbankan harus memiliki dan menerapkan standar operasional yang baik, jika gangguan sistem terjadi. \"Pertama adalah dengan memprioritaskan aspek perlindungan konsumen terkait dengan hak nasabah termasuk pemulihan layanannya,\" kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad 21 Juli 2019. Sebelumnya, sejumlah nasabah Bank Mandiri ramai-ramai melaporkan terjadinya eror jumlah saldo yang ada pada tabungan mereka pada Sabtu lalu. Akibat eror ini, sebagian nasabah mengaku jumlah saldo pada rekening mereka berkurang, namun ada pula yang melapor jumlah saldo mereka bertambah secara tiba-tiba. Merespons kejadian ini, Bank Mandiri pun langsung mengelar konferensi pers. Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas sempat mengatakan pada Sabtu pagi hingga siang, terjadi sistem eror yang mengakibatkan perubahan saldo secara drastis kepada 10 persen atau sekitar 1,5 juta nasabahnya. Namun, sejak sore, Bank Mandiri menyatakan bahwa sistem sudah normal kembali dan saldo masing-masing nasabah sudah dinormalkan. Bank Mandiri pun melakukan antisipasi dengan memblokir rekening yang mencoba memindahkan saldo tambahan. Atas kejadian ini, kata Anto, OJK telah meminta Bank Mandiri untuk segera melaporkan permasalahan yang terjadi. OJK juga meminta kepada perusahaan menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan supaya kejadian serupa tidak terulang lagi. \"Saat ini yang terpenting adalah pelayanan sudah kembali normal dan mereka juga telah menjamin keamanan dana nasabah, sehingga tidak ada nasabah yang terkurangi hak-nya,\" kata Anto. Dalam keterangannya, OJK meminta semua bank termasuk Bank Mandiri untuk terus melakukan review fungsi sistem teknologi informasi yang dimiliki secara berkala. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka menegakkan tata kelola manajemen resiko operasional yang prudent dan berjalan dengan baik. Selain itu, kebijakan itu merupakan upaya peningkatan pelayanan perbankan ke depan dan mencegah agar permasalahan serupa tidak terulang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: