Rp1,6 M DBHCHT RS Arjawinangun Untuk Alkes

Rp1,6 M DBHCHT RS Arjawinangun Untuk Alkes

CIREBON - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun mendapat jatah Rp1,6 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2019. Jumlah tersebut telah dipergunakan untuk membeli 13 item alat kesehatan (Alkes) jantung dan paru-paru. Kepada Radar Cirebon, Direktur RS Arjawinangun Dr Bambang Sumardi MM menjelaskan, alokasi DBHCT hanya untuk menunjang pembelian alat kesehatan yang berhubungan dengan penyakit dari efek tembakau atau penyakit yang terdampak karena rokok. Seperti jantung atau paru-paru. “Makanya, alat-alat kesehatannya pun kami alokasikan untuk alat kesehatan paru-paru dan jantung. Kebetulan dari DBHCT tahun 2019, RS Arjawinangun mendapatkan Rp1.626.725.000,” ungkap Bambang, kemarin (29/7). Di antara 13 item alat kesehatan itu adalah tensi meter, central monitor, saturasi oksigen, stretcher, hepa filter yang digunakan untuk menyaring bakteri, infuse pump, dan masih beberapa lagi. Sebanyak 13 item tersebut, semua sudah terpenuhi atau sudah dibelanjakan. Bambang mengatakan, akan segera mengirimkan laporan rincian penggunaan DBHCHT kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat. “Segera akan kami laporkan. Berkasnya sudah kita persiapkan,” kata Bambang. Sebelumnya disampaikan, alokasi DBHCHT tahun 2019 di Kabupaten Cirebon dikelola tiga SKPD. Yakni, RSUD Arjawinangun, RSUD Waled dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Kabid Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah mengatakan, penggunaan DBHCHT itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/pmk.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Menurutnya, penggunaan DBHCHT diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling sedikit sebesar 50 persen dari alokasi DBH CHT yang diterima setiap daerah. Tahun ini, sekitar Rp5,3 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Cirebon. “50 persen untuk JKN dari DBHCHT itu tertuang di dalam PMK nomor 222/pmk.07/2017. Sisanya, baru dapat digunakan untuk kegiatan lainnya,” ujar Agung. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: