Disnakertrans Sulit Tangani Kasus Buruh Migran Ilegal

Disnakertrans Sulit Tangani Kasus Buruh Migran Ilegal

CIREBON-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon mengaku kesulitan menangani kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen yang jelas alias ilegal. Disnakertrans hanya akan menangani setiap kasus berdasarkan prosedur. “Ketika kita mencari seseorang yang tidak jelas dokumennya, nyarinya bagaimana? Apakah dari paspor, KTP, KK, perjanjian penempatan pada waktu berangkat, atau nama majikan, ini kan kita kebanyakan kesulitan,” kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Cirebon Suharto kepada Radar Cirebon di ruang kerjanya. Dikatakan Suharto, upaya pemerintah memberikan perlindungan PMI di luar negeri, tentunya ditempuh dengan prosedur. “Engga mungkin kita ujug-ujug langsung melacak,” tandasnya. Suharto juga mengimbau masyarakat, khususnya PMI, untuk memberitahu pemerintah melalui penyalur jasa tempatnya diberangkatkan, ketika akan memperpanjang masa kontrak kerja. “Kita imbau masyarakat khususnya PMI, ketika sudah habis masa perjanjian kerja atau habis kontrak dengan perjanjian penempatannya, supaya memberitahukan kepada pemerintah melalui PT atau jasa pada waktu pemberangkatan,” imbaunya. Dijelaskan Suharto, di tahun 2019 ini, Disnakertrans Kabupaten Cirebon telah menerima empat aduan terkait PMI di luar negeri yang bermasalah, seperti ingin bisa dipulangkan, gaji tidak dibayar, atau PMI yang sedang sakit. Suharto mencontohkan, kasus PMI di Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan yang tidak mengirim kabar sejak awal pemberangkatannya tahun 2006 silam. Setelah ditelusuri, lanjutnya, pemberangkatan awal PMI yang bersangkutan bukan dari Cirebon melainkan Jakarta. “Kasus seperti itu kita hanya bisa melihat dari foto. Ketika ada laporan seperti itu baru kita tindak lanjuti. Nanti kita koordinasi dengan BNP2TKI, melapor ke bupati. Kita juga tunjukkan kepada kementerian luar negeri, kedubes, dan kementerian ketenagakerjaan itu sendiri,” ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, TKW dari Kabupaten Cirebon seperti tidak ada habisnya. Setelah TKW asal Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kini giliran Carmi (48) dari Desa Rawaurip dan Kasiri (30), warga dari Blok Carik, Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Keluarga berharap, mereka bisa ditemukan dan bisa berkumpul kembali bersama keluarga. Orang tua Carmi, Ilyas (85) dan Warniah (75) mengatakan, sudah 31 tahun Carmi tanpa kabar. Awalnya, anak sulungnya itu berangkat keluar negeri untuk membantu mengangkat perekonomian keluarga. Dikatakan Ilyas, Carmi berangkat sekitar setahun setelah lulus SD. Saat itu umurnya sekitar 13 tahun. Keluarga, kata Ilyas, awalnya melarang, namun akhirnya tak bisa berbuat banyak karena tekad Carmi yang saat itu sudah bulat dan tidak bisa dilarang. Terpisah, Ibunda Kasiri, Sari’ah mengaku, sudah hilang kontak dengan sang anak selama 10 tahun sejak bekerja di Jordania. Diungkapkan Sari’ah, putrinya berangkat ke Jordania sebagai TKW sejak 2009 silam. Namun, dirinya tidak mengetahui pasti nama penyalur jasa yang telah memberangkatkan Kasiri. Pasalnya, satu-satunya dokumen yang dimiliki dan di dalamnya juga berisi nama majikan beserta alamat, rusak akibat rumahnya bocor. Lebih lanjut, dikatakan Sari’ah, setelah mendapat majikan di negara tujuan, komunikasi dengan Kasiri masih terjalin baik. Kasiri pun sempat menceritakan sikap majikan perempuannya yang kerap bertindak kasar. Akibat sikap majikannya itu, Kasiri sempat mengabarkan akan pindah majikan. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: