PDAM dan PDAU Kuningan Berubah Menjadi Perumda
KUNINGAN – Selain mengesahkan dua Raperda tentang OPD dan Kepemudaan menjadi perda, DPRD pun akhirnya menyetujui penerbitan perda baru terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kamuning dan Perumda Aneka Usaha Darma Putra Raharja. Kedua perda tersebut disahkan bersama tiga perda lainnya, yakni tentang OPD, Kepemudaan dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (31/7). Hadir langsung dalam paripurna tersebut Bupati H Acep Purnama SH MH. Ketiga raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan oleh Pansus I DPRD. Menurut Sekretaris Pansus I DPRD Etik Widiati, dalam draft laporan pansus, menyebutkan satu per satu hasil pembahasan Pansus terhadap 3 raperda tersebut. Terkait Raperda Perumda Air Minum Tirta Kamuning, pansus menyebut PDAM Kabupaten Kuningan merupakan salah satu badan usaha milik daerah Kabupaten Kuningan, yang keberadaannya diperlukan sebagai salah satu unsur pelaksana otonomi daerah, untuk menentukan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air bersih sesuai dengan standar dan persyaratan yang diperlukan. Maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi BUMD, untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas akses air minum atau air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari, mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam peningkatan masyarakat. Kemudian pengesahan Perda Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan. Menurut Etik, PDAU Kuningan merupakan salah satu badan usaha milik daerah Kuningan yang keberadaannya diperlukan sebagai salah satu unsur pelaksana otonomi daerah, untuk dapat memberikan kontribusi terhadap PAD serta perekonomian Kabupaten Kuningan. PDAU Kuningan merupakan perusahaan daerah yang kepemilikannya 100 % murni milik Pemkab Kuningan dengan modal dasar perusahaan diproyeksikan sebesar Rp17 miliar lebih. Sampai dengan tahun 2018, Pemda Kuningan telah menyetor modal ke PDAU sebesar Rp9,4 miliar lebih. “Sebagaimana kita ketahui pada laporan realisasi APBD 2018, PDAU Kuningan hanya mampu berkontribusi untuk PAD sebesar Rp4,6 juta dari target Rp173,7 juta (2,69 %). Hal ini sangat memprihatinkan sehingga muncul isu pembubaran perusahaan daerah tersebut,” katanya. Pansus I DPRD Kabupaten Kuningan yang telah membahas Raperda tentang Perumda Aneka Usaha Kuningan, menyimpulkan bahwa PDAU tetap harus dipertahankan karena merupakan aset daerah, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap PAD jika dikelola dengan profesional. “Berkaitan dengan isu tersebut, kami menaruh harapan agar PDAU tetap dipertahankan dengan beberapa catatan, antara lain rasionalisasi pegawai dengan tetap mengutamakan warga Kuningan, berinovasi dan kreatif dalam pengembangan usaha, optimalisasi pengawasan baik internal maupun eksternal, termasuk oleh Komisi DPRD yang membidangi BUMD,” harap Etik. Adapun tujuan pendirian Perumda adalah untuk menunjang pembangunan daerah, ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional, mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk masyarakat, memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi masyarakat, mendorong mekanisme pasar yang sehat, mendorong peningkatan daya bei masyarakat, dan mendorong adanya keterbukaan informasi pasar, dengan jenis usaha teknologi informasi dan komunikasi, energi, agribisnis, pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, konstruksi dan aneka jasa. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: