Peringatan bagi yang Nekat, Polisi Janji Tegas Tidak Pandang Bulu

Peringatan bagi yang Nekat, Polisi Janji Tegas Tidak Pandang Bulu

INDRAMAYU – Menjalani masa percobaan kasus penjualan minuman keras (miras), agaknya tak membuat AMD (28) jera. Pria asal Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat yang menjalani usaha dagang di wilayah Kecamatan Sukra itu tetap saja nekat kembali menjual minuman haram tersebut. Akibat ulahnya, AMD akhirnya benar-benar dijebloskan kedalam jeruji besi. Dia divonis hukuman kurungan selama 27 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu mulai Jumat (2/8). Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki melalui Kapolsek Patrol, Kompol H Mashudi SH MH menjelaskan, AMD sebelumnya telah diseret ke meja hijau dan oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan divonis hukuman kurungan selama 1 bulan, dengan masa percobaan 3 bulan pada Jumat (14/6) lalu. Namun bukannya insyaf, AMD justru kembali memperdagangkan miras. Sehingga untuk kedua kalinya berurusan dengan penegak hukum. “Bukannya kapok, kali kedua pelaku ini kena razia lagi. Dan terbukti memperdagangkan miras. Langsung kami tindak tegas,” kata Kapolsek Patrol, Kompol H Mashudi SH MH. Razia dilakukan setelah petugas patroli menangkap salah seorang pemuda yang mabuk miras pada Sabtu malam (27/7) kemarin. Dari keterangan pemuda itu, miras diketahui didapat dari warung milik AMD. Tak pakai lama, polisi langsung menyatroni sasaran. Namun sayang, warung yang berada di pinggir Jalan Raya Desa Ujunggebang-Tegaltaman itu sudah tutup. Razia lantas dilanjutkan siang harinya atau Minggu (28/7). Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita sebanyak 27 botol mihol (minuman beralkohol) jenis ciu dalam kemasan botol air mineral 600 mm. Tersimpan dalam wadah kardus. AMD langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk diketahui, AMD pernah dibekuk dan tertangkap tangan menjualbelikan berbagai jenis miras pada Sabtu malam, (8/6) lalu. Penangkapan dilakukan pasca aksi pembubaran aparat terhadap sekelompok pemuda yang bergerombol di jembatan Pertamina Desa Tegaltaman-Ujunggebang, Kecamatan Sukra. Mereka diduga sedang mengadakan pesta miras di lokasi tersebut. Setelah ditelusuri, asal muasal miras itu berasal dari warung kopi milik AMD yang lokasinya tidak jauh dari TKP. “Pedagang miras lagsung kita seret ke meja hijau untuk diproses hukum. Dan kita akan terus berupaya untuk memberantas peredaran miras. Menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar,” tegas Kapolsek Patrol, Kompol H Mashudi SH MH. Penertiban peredaran miras tidak pandang bulu. Bahkan, pihaknya akan memproses pedagang meski hanya menjual sebotol mihol. “Jadi jangan lagi-lagi nekat jual miras, kecuali mau kena hukum. Polisi tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran miras. Apalagi secara jelas Pemerintah Kabupaten Indramayu melarang minuman beralkohol beredar di sini,” tandas dia. (kho)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: