Dislakan Kabupaten Cirebon Rekom Subsidi BBM Nelayan Gratis

Dislakan Kabupaten Cirebon Rekom Subsidi BBM Nelayan Gratis

CIREBON-Alat tangkap ikan ramah lingkungan bakal menjadi pertimbangan bagi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon untuk mengeluarkan rekomendasi subsidi BBM maupun elpiji bagi para nelayan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislakan) Kabupaten Cirebon Itta Rohpitasari. Dikatakan Itta, pihaknya diberikan kewenangan oleh kementerian untuk membantu memberikan rekomendasi subsidi BBM kepada para nelayan. “Sesuai dengan UU 23 tahun 2014 bahwa kewenangan laut adalah kewenangan pusat sehingga daerah hanya membantu, salah satunya memberikan rekomendasi BBM untuk para nelayan,” ujarnya. Itta mengaku pihaknya didelegasikan sebagai perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah. “BBM diberikan rekom oleh kita yang merupakan pendelegasian dari Kementerian Permen KP nomor 13 2015,” tuturnya. Namun, pihaknya tidak akan sembarangan memberikan rekomendasi BBM kepada para nelayan, salah satu syaratnya nelayan harus bisa menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. “Kita tidak serta merta begitu saja namun harus ada persyaratan, apakah dia nelayan maka harus dibuktikan dengan kartu nelayan, dibuktikan punya kapalnya nggak, lalu dia menggunakan alat tangkap ramah lingkungan tidak,” tuturnya. Menurutnya, aturan larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan harus bisa dilaksanakan termasuk di Kabupaten Cirebon. “Kita tidak ingin sumber daya alam dirusak oleh alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti sekarang mencari ikan di laut sulit,” ungkapnya. Itta memastikan, tidak ada pungutan apapun dalam mengurus surat rekomendasi subsidi BBM. “Dalam mengurus rekomendasi BBM tidak ada biaya nol rupiah,” tuturnya. Disinggung terkait asuransi para nelayan, Itta mengatakan, karena keterbatasan subsidi asuransi, pihaknya meminta agar para nelayan bisa mandiri dalam membayar premi asuransi. “Jumlah nelayan 17 ribu. Nah, bantuan dari pemerintah tidak bisa terus-terusan kepada nelayan si A tetapi bergantian setelah itu dia diwajibkan mandiri besarnya Rp175 ribu per orang selama satu tahun,” ungkapnya. Sehingga, lanjut Itta, bagi nelayan yang sudah mendapatkan subsidi asuransi maka tidak bisa lagi mendapatkan asuransi untuk tahun berikutnya. “Jadi yang sudah punya ini tidak akan diberikan kembali di tahun yang akan datang,” tandasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: