Gaji Guru Honorer Harus UMK

Gaji Guru Honorer Harus UMK

CIREBON- Keinginan guru honorer agar pendapatannya disamakan dengan upah minimum kabupaten (UMK) disambut baik oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon. Sekretaris Komisi IV, Toif SPd mengatakan, di setiap kunjungan kerjanya, baik ke sekolah SD, SMP hingga SMA, dia bersama rekan-rekannya, selalu menyampaikan kepada pihak sekolah harus memberikan hak kepada honorer harus sesuai dengan standar hidup masyarakat. “Artinya, jangan sampai para tenaga honorer ini, diberi gaji alakadarnya,” katanya, kepada Radar, Selasa (11/6). Pihak sekolah bisa menyiasati dengan mengoptimalkan dana dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah dialokasikan sebesar 20 persen dari total dana yang diterima. “Penggunaan dana operasional yang tidak perlu harus dipangkas dan dialokasikan kepada gaji guru honorer,” terangnya. Toif mengungkapkan, miris mendengar begitu istimewanya para guru PNS yang sekarang ini banyak mendapatkan kelebihan. Selain mendapat gaji rutin, dengan adanya dana sertifikasi akan menambah pundi-pundi uangnya, belum lagi ditambah dengan gaji rapel. Apalagi, ketika mendapat sejumlah proyek yang ada di sekolah. Sementara, guru honorer hanya gigit jari. “Ini akan menimbulkan kesenjangan yang bisa merukan sistem pendidikan kita, padahal kewajiban guru honorer dan PNS itu sama,” ungkapnya. Pihaknya berharap, semua sekolah mempunyai kebijakan yang pro terhadap guru honorer, sebab bagaimana pun juga sekolah membutuhkan tenaga mereka untuk meningkatkan prestasi para siswa. “Jangan ada yang dikebiri lah,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: