Negara Rugi Rp354 Juta, Kejaksaan Tahan Kuwu Sarajaya

Negara Rugi Rp354 Juta, Kejaksaan Tahan Kuwu Sarajaya

CIREBON- Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menahan Kuwu Sarajaya Kecamatan Lemahabang, Abdul Latif (63), Senin (19/8) untuk 20 hari ke depan. Abdul Latif diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui anggaran desa dan bantun provinsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp354.768.461. “Hari ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi Kuwu Sarajaya bernama Abdul Latif,” ujar Kasie Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Aditya Rakatama MH kepada Radar Cirebon, kemarin (19/8). Menurut Raka, Abdul Latif terkena dua pasal sekaligus dalam tindak pidana korupsi ini. Tersangka disangka oleh penyidik dengan sangkaan pasal 3 dan pasal 8 UU korupsi nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001. Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Abdul Latif, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta. “Terkait dengan perbuatan tersangka ini, telah mengakibatkan kerugian negara dari penggunaan dana desa dan anggaran desa sebesar 300 juta sekian,” ungkapnya. Pihaknya akan menahan Abdul Latif selama 20 hari ke depan. Saat ini, tersangka sudah dititipkan ke rutan Cirebon sampai tanggal 7 September 2019. Menurut Raka, ada dua sumber anggaran yang diduga dikorupsi Abdul Latif. Anggaran desa tahap satu tahun 2017 dan bantuan provinsi tahun anggaran 2017. Kegiatan digarap, tapi tidak sesuai dengan spek. Ada yang tidak dikerjakan tapi uang cair. Karena melanggar dua pasal, maka Abdul Latif terancam hukuman penjara selama 20 tahun. “Ancaman hukuman kalau pasal tiga itu, maksimal 20 tahun. Tidak ada minimal, terus denda dan uang pengganti,” ungkapnya. Raka mengungkapkan, dalam waktu dekat sebelum masa penahanan habis, pihaknya akan membawa Abdul Latif ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera dilakukan persidangan. “Untuk pengadilan dilaksanakan di pengadilan tipikor Bandung. Kemungkinan setelah kita pelajari berkasnya, kita susun dakwaannya untuk kemudian kita serahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ungkapnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: