Lapor Terduga Penjual Lahan Ku Tiong Ditolak

Lapor Terduga Penjual Lahan Ku Tiong Ditolak

CIREBON – Pemasangan plang di kompleks pemakaman Ku Tiong diharapkan menjadi pintu masuk penegakan hukum terhadap penyerobotan lahan negara. Oknum yang melakukan perusahakan makam dan menjual bangunan ilegal perlu dimintai pertanggungjawabannya.

Sayang, upaya hukum yang sempat ditempuh salah satu ahli waris ditolak saat melakukan pelaporan penjualan lahan Ku Tiong. Dengan alasan, pelapor adalah cicit dari makam yang rusak. Sementara sang cucu, belum mengambil upaya hukum.

Dari penelusuran Radar Cirebon, oknum penjual kavling sesungguhnya telah mengerucut pada beberapa pihak. Ditengarai, mereka telah lama melakukan penjualan kepada warga juga menyewakan beberapa bangunan baik sebagai kamar kos maupun rumah tinggal. Berbekal keterangan warga, satu kavling di area pemakaman kuno tersebut dijual sekitar Rp 3 juta.

Meski warga menyebut beberapa nama yang menjadi perantara maupun penjual lahan, namun oknum yang dimaksud tidak diketahui di mana rimbanya.

Ketua Yayasan Sejahtera Cirebon, Hadi Susanto Halim mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah untuk memasang plang larangan pendirian bangunan di atas kawasan pemakaman Tionghoa di Wanacala (Ku Tiong).

Dengan adanya plang tersebut, menurutnya pemerintah telah hadir untuk memberikan solusi atas masalah yang terjadi. Dengan keberadaan plang tersebut, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang berani menggusur makam untuk kemudian didirikan bangunan baru di atasnya.

“Mudah-mudahan, dengan adanya plang tersebut masyarakat setidaknya tahu kalau lahan tersebut adalah milik negara. Tidak boleh sembarangan dalam membangun rumah atau bangunan lainya di atas lokasi tersebut,” kata Hadi, kepada Radar Cirebon, Rabu (19/2). (awr/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: