Taspen Siap Lindungi Pegawai Non ASN

Taspen Siap Lindungi Pegawai Non ASN

CIREBON - Guna memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non ASN, PT Taspen (Persero) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kota Cirebon, kemarin (19/2).

Penandatanganan yang dilakukan di Balaikota Cirebon itu, berkenaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 pula menyatakan, bahwa pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, sebagaimana berlaku bagi PPPK.

Branch Manager Taspen Cirebon, Anne Roosfianti mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 bahwa PT Taspen (Persero) adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi pegawai yang bekerja pada penyelenggara negara baik ASN dan Non ASN, berupa JKK, JKM, Jaminan Hari Tua dan Pensiun.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 Taspen (Persero) diberi mandat untuk mengelola JKK dan JKM bagi ASN/PPPK yang bekerja pada penyelenggara negara. \"Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK, JKM bagi pegawai Non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah,\" tuturnya.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dihadiri Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH didampingi Plt Sekretaris Daerah (Anwar Sanusi), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Sutisna), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Sumanto), Asisten Administrasi Umum (Agus Herdyana) dan Kepala Badan Keuangan Kota Cirebon (Agus Mulyadi).

Sementara itu, Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menyambut baik dan menyampaikan dalam sambutannya bahwa sesuai UU dan Peraturan Pemerintah kepada pegawai Non ASN yang bekerja pada penyelenggara negara, harus diberikan perlindungan atau proteksi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurutnya, proteksi itu sangat penting dalam memberikan kenyamanan pegawai dalam bekerja.

\"Untuk pengelolanya diserahkan kepada PT Taspen sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah,\" jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan penandatanganan MoU penyerahan CSR Taman Taspen Cirebon kepada Pemkot Cirebon, Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH. Menurutnya, taman yang diberi nama “Taman Sehati Taspen” hadir untuk mewujudkan Kota Cirebon Sehat, Hijau, Aman, Tertib dan Indah serta menjadi kota pariwisata bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota, tetapi akan dapat terwujud oleh peran serta seluruh elemen masyarakat Kota Cirebon.

Melalui program CSR dari dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, PT Taspen ikut berperan dan mengawal terwujudnya visi misi Kota Cirebon, telah mengubah wajah Cirebon dengan mengubah eks Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang terletak di Jalan Wahidin menjadi taman kota.

\"Taman Sehati Taspen dengan desain taman yang ditampilkan akan memberikan warna baru dan menjadi percontohan bagi dunia usaha, khususnya dan warga pada umumnya untuk menjadikan Kota Cirebon hijau dan indah,\" tukasnya. (apr/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: