Cegah Pembangunan di Atas Lahan Ku Tiong, Tidak Cukup Plang Peringatan

Cegah Pembangunan di Atas Lahan Ku Tiong, Tidak Cukup Plang Peringatan

CIREBON - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), memasang setidaknya lima plang peringatan di atas lahan kompleks pemakaman Ku Tiong. Isinya terkait Perda 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031.

Di kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Pemakaman. Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran terkait tata ruang sebagaimana diatur dalam UU 26/2007 tentang penataan ruang diancam pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Ketua Yayasan Sejahtera Cirebon, Hadi Susanto Halim mengapresiasi langkah pemerintah memasang plang larangan pendirian bangunan di atas kawasan pemakaman Tionghoa di Wanacala (Ku Tiong). Namun demikian, menurutnya, tidak cukup hanya plang peringatan.

Hadi menyatakan, tidak akan berhenti melakukan upaya hukum untuk menertibkan kawasan pemakaman Ku Tiong. Tindakan serius terhadap oknum yang dengan sengaja memanfaatkan kawasan Ku Tiong tidak sesuai peruntukanya perlu ditempuh.

“Ini sebagai langkah awal saja. Kita juga upaya pemerintah tidak hanya sampai memasang plang. Itu juga tidak menjamin tidak dibangun lagi rumah di situ,” tandasnya.

Dengan adanya larangan pendirian bangunan, DPUPR diharapkan dapat menerbitkan surat teguran. Untuk kemudian bisa ditindak lanjuti oleh aparta penegak perda.

Pihak Yayasan juga tak akan segan untuk melaporkan oknum yang melakukan penjualan lahan ke penegak hukum. “Kita akan cari ahli warisnya. Kita akan melaporkan kepada pihak  yang berwajib,” tandasnya.

Sementara Kepala DPUPR, Syaroni ATD MT mengatakan, pemasangan plang merupakan tahapan awal. Sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada warga bahwa lahan yang mereka tempati merupakan milik negara.

Setelah pemasangan plang, tim akan bekerja sesuai tupoksinya. Karena berkaitan penguasaan lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dilibatkan. “Masih ada tahapan selanjutnya. Tunggu saja,” tandasnya.

Pemkot rencana akan memasang sebanyak 15 plang. Bukan hanya Ku Tiong, Sentiong di Kedung Menjangan juga akan dipasangi papan pengumuman yang sama. Selanjutnya setelah pemasangan plang akan dikirimkan surat edaran ke kecamatan, kelurahan, RT, RW dan pemilik bangunan.

Untuk tim, terlibat langsung dan sebagai ketua adalah penjabat sekretaris daerah, penangung jawab walikota wakil walikota juga forkopimda. Sedangkan anggotanya, DPUPR, Satpol PP, BKD, BP4D.

“Surat edaran akan diluncurkan, tim juga akan diturunkan untuk mengecek pasca pemasangan plang,” pungkasnya. (abd/awr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: