Kapolresta Nyatakan Kabupaten Cirebon Darurat Narkoba, Begini Faktanya

Kapolresta Nyatakan Kabupaten Cirebon Darurat Narkoba, Begini Faktanya

CIREBON - Kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras ilegal di Kabupaten Cirebon terus meningkat. Bahkan, para pelaku sindikat narkoba dan pengedar obat keras ilegal pun sudah banyak ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon.

Sepanjang Januari hingga 20 Februari 2020, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus. Tersangka yang ditangkap berjumlah 39 orang.

Sedangkan barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 5,08 gram, ganja 171 gram, ditambah 14.445 butir mulai dari dextro, trihex dan tramadol.

\"Dengan hasil pengungkapan kasus narkoba ini bisa dikatakan bahwa Kabupaten Cirebon sudah darurat narkoba. Pengungkapan yang kami lakukan ini merupakan fenomena gunung es, saya menyakini masih banyak masyarakat di Kabupaten Cirebon masih menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang ilegal,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi didampingi Waka Polresta AKBP Arief Budiman dan Kasatresnarkoba Kompol Sentosa Sembiring kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Kamis (20/2).

\"\"
Para tersangka kasus narkoba yang tertangkap polisi di wilayah hukum Polresta Cirebon. Foto: Dedi Haryadi/radarcirebon.com

Kombes Pol Syahduddi menegaskan bahwa Polresta Cirebon perang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon.

\"Kami masih terus berupaya memberantas peredaran di Kabupaten Cirebon sampai kami nyatakan Kabupaten Cirebon bebas dari narkoba,\" tegasnya.

Kapolresta juga menjelaskan bahwa membagi tiga kelompok jaringan peredaran narkoba yang masing-masing banyak beroperasi di jalur pantura Kabupaten Cirebon. Jaringan sabu yang berhasil diungkap di Jalur pantura wilayah Klangenan hingga Weru tersapat sekitar 8 tersangka yang diringkus secara bertahap.

\"Jaringan sabu-sabu yang berhasil kita ungkap ada 8 tersangka di antaranya CS, MA, RP, HR, NY, RM, dan AF. Mereka satu jaringan, yang biasa di jalur pantura Kecamatan Klangenan, Depok, Plered, dan Weru. Mereka kita jerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,\" jelas Kapolresta.

Selain jaringan sabu-sabu, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga mengungkapkan jaringan ganja dan obat-obatan terlarang yang paling banyak beredar di jalan pantura Kabupaten Cirebon. Dari jaringan ganja itu, satu orang diamankan berinisial AS. Jaringan obat-obatan keras terbatas, tiga orang diamankan berinisial AJ, CR, dan AG.

\"Sedangkan tersangka yang lainnya, penangkapan biasa dari hasil patroli anggota Satreanarkoba dan informasi masyarakat,\" ungkapnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: