Dana Daerah Masih Banyak Mengendap, Jokowi Minta Tidak Diulangi di 2020

Dana Daerah Masih Banyak Mengendap, Jokowi Minta Tidak Diulangi di 2020

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala daerah mengenai besarnya dana daerah yang masih mengendap di akun daerah atau Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Presiden menyebut bahwa per November 2019 dana yang masih ada di bank-bank daerah ialah sebanyak kurang lebih Rp220 triliun.

“Di November dan Oktober 2019 yang lalu, uang yang berada di bank-bank daerah di mana APBD itu disimpan masih di angka Rp220 triliun sehingga tidak memengaruhi ekonomi daerah. Disimpan di bank itu ada Rp220 triliun. Gede banget angka ini,” tegas Presiden usai meresmikan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2020 yang digelar di The Ritz Carlton Jakarta Pacific Place Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Dalam acara tersebut turut hadir para kepala daerah yang terdiri atas gubernur hingga walikota. Presiden mengatakan bahwa penyerapan anggaran pada Desember 2019 akhir memang cenderung meningkat, menjadi hanya menyisakan anggaran dengan kisaran angka Rp110 triliun.

Namun, angka tersebut dinilainya masih sangat besar. Padahal, apabila penyerapan anggaran dilakukan secara maksimal di daerah, maka akan dapat membantu pertumbuhan ekonomi daerah.

”Kalau itu bisa digunakan dan beredar di masyarakat, ini akan memengaruhi pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah itu. Bupati, walikota, dan gubernur harus sadar mengenai ini. Jangan sampai dinas keuangannya menyimpan uang di bank sebanyak ini. Jangan ulangi lagi di tahun 2020,” tandasnya.

Pemerintah pusat sendiri merealisasikan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang tumbuh 5 persen secara year-on-year (yoy) dari pertumbuhan penyaluran pada tahun sebelumnya yang hanya 2,5 persen. Presiden berharap agar dana yang telah ditransfer ke daerah tersebut dapat digunakan secara maksimal sehingga ikut meningkatkan ekonomi nasional.

“Uang yang beredar di masyarakat ini akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah, kabupaten/kota, provinsi, maupun negara kita,\" tuturnya.

PENGAWASAN DANA BOS

Di tempat terpisah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan pengawasan mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020 tetap berjalan, meskipun dana langsung disalurkan ke rekening sekolah.

”Kami memastikan dana BOS yang dikeluarkan sekolah akan dapat diawasi dan transparan. Pemakaiannya dapat terlihat dalam sistem yang kami miliki dan sekolah mesti melaporkan penggunaan dana BOS secara berjangka,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin.

Dia menambahkan, laporan penggunaan dana BOS juga harus diumumkan di dinding pengumuman sekolah agar dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua, komite sekolah, serta masyarakat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Namun, dana tersebut tidak dapat dipakai membayar guru non ASN baru.

Menurut Muchlis, upaya itu adalah kebijakan Merdeka Belajar episode III yang memang menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan guru-guru non ASN di Indonesia. ”Ini untuk efisiensi dan pencegahan keterlambatan pembayaran sekolah kepada guru honorer,\" timpalnya.

Dana BOS disalurkan ke rekening sekolah atau rekening kepala sekolah di sekolah tersebut. Setelah itu kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah tersebut akan mengalokasikan dana BOS untuk berbagai keperluan sekolah, antara lain pembelian buku, gaji guru honorer, hingga kebutuhan teknis sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: