PNS-kan Guru Honorer Tanpa Tes

PNS-kan Guru Honorer Tanpa Tes

JAKARTA- Presiden Joko Widodo didesak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes. Terlebih sejumlah kepala daerah juga memberi dukungan.

Ketua Umum GTKHNK 35+ Nasrullah mengatakan desakan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi nasional (rakornas) 2.000 anggota GTKHNK 35+ di ICC Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (20/2). Mereka datang dari seluruh pelosok Tanah Air. “Kami melakukan deklarasi nasional untuk mendorong Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa melalui tes,” kata Nasrullah dalam keterangannya, Jumat (21/2).

Pihaknya juga mengharapakan pemerintah pusat memberikan gaji sesuai UMK dari APBN sesuai sistem gaji bulanan dan bukan per jam. Nasrullah mengklaim gerakan tersebut telah mendapatkan dukungan dari hampir 100 pemerintah daerah/pemerintah provinsi/ketua DPRD provinsi maupun Kota. “Kami sudah mengantongi dukungan resmi dari hampir 100 bupati, wali kota, ketua DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia,” katanya.

Dijelaskannya, anggota GTKHNK 35+ merupakan wadah bagi para guru, tenaga kependidikan, hingga penjaga sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, salah satunya hingga 40 tahun dengan gaji saat ini sebesar Rp250.000 perbulan. “Kami meminta pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bersama mendorong Presiden segera mengeluarkan Keppres,” katanya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan tidak ada pengangkatan secara otomatis pegawai honorer menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyusul wacana penghapusan istilah tenaga honorer. “Sebenarnya tidak ada kesepakatan antara Komisi II, BKN dan Menteri PANRB untuk mengangkat secara otomatis tenaga honorer menjadi PNS/PPPK,” ujarnya di Jakarta.

Dia menjelaskan dalam rapat Komisi II DPR dengan pemerintah yang diwakili BKN dan Menpan pada akhir Januari lalu disepakati tidak ada lagi status pegawai di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sesuai pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, ke depan secara bertahap tidak ada lagi istilah atau status pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pegawai honorer dan sebagainya dalam instansi pemerintah. Yang ada hanya lah pegawai dengan status PNS atau PPPK. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: